Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Diskotek Colosseum, BNN Usulkan Penutupan Total

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta me Tagam Sinaga mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menutup diskotek Colosseum.
Pintu gerbang gedung Diskotek Colosseum.Foto: Google Maps
Pintu gerbang gedung Diskotek Colosseum.Foto: Google Maps

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta me Tagam Sinaga mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menutup diskotek Colosseum.

Menurutnya, rekomendasi tersebut mengacu pada UU No 35/2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menyebutkan kewajiban BNN untuk mencegah merehabilitasi dan pemberantasan narkotika.

"Saya enggak punya kewenangan menutup diskotek Colosseum. Surat itu [rekomendasi] saya tujukan kepada pemprov DKI isinya tentang pekerjaan yang saya lakukan," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).

BNN Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, telah menyampaikan operasi narkotika di beberapa tempat hiburan malam kepada kepala BNN RI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Surat rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Meski demikian, Tagam enggan membeberkan lebih lanjut isi surat tersebut.

"Tanya isi [surat rekomendasi[ ke mereka, jangan ke kita. Intinya kita hanya memberitahu di sini [Colosseum] ada razia. Kita temukan ada pengguna sekian, positif sekian, kemudian kita rehabilitasi. Soal rekomendasi digunakan atau enggak, itu kewenangan dari Pemprov DKI," jelasnya.

Sebelumnya, BNN Provinsi DKI Jakarta mengungkap adanya praktik penggunaan narkotika di tempat hiburan malam yang ada di 1001 Hotel pada September silam. Saat ini, ditemukan 34 orang yang terindikasi menggunakan narkotika.

Pemprov DKI membatalkan penghargaan Adi Karyawisata yang diberikan kepada Diskotek Colosseum. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan penghargaan tersebut awalnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Surat Keputusan Nomor 388/2019, tentang Penetapan Pemenang Adi Karyawisata 2019.

"Penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak, bukan tanda tangan basah Gubernur [Anies Baswedan] atas nama Pemprov DKI," katanya saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Senin (16/12/2019).

Dia menegaskan proses penjurian hingga pemberian penghargaan sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper