Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenai tilang elektronik atau E-TLE untuk kendaraan sepeda motor per 1 Februari 2019 mendapat respon dari dari para pengemudi ojek online disingkat ojol.
Semuanya mengaku setuju tilang elektronik namun dengan sejumlah syarat dan rasa keberatan.
"Bagus sih, biar orang taat dan takut, (akhirnya) gak ngelanggar peraturan gitu. Cuma dikasih aja plang-plang pemberitahuan," ujar Afif, 30 tahun kepada Tempo di Jalan Palmerah Utara, Jakarta Barat.
Berbeda dengan Afif, pengemudi ojek online lain Harto, 50 tahun, meskipun setuju dengan aturan tersebut, ia juga mengkritisi masalah penilangan karena memainkan ponsel saat berkendara.
Dia menilai kalau aturan itu tidak adil, karena pengendara mobil bebas menggunakan ponsel, sedangkan pengendara motor terancam ditilang. "Itu namanya gak adil. Kalau mau dijalankan, ya yang pakai mobil juga," ujarnya.
Sedangkan Agung, 35 tahun, mengatakan kalau aturan tersebut berat dijalankan. Terlebih karena infrastruktur tidaklah mendukung. "Ya gimana ya, soalnya macet, susah buat jalan. Terus kadang-kadang kan kita (saat) lampu merah, (motor) nerobos (pembatas jalan) dikit. Karena keadaan juga sih," ujar Agung.
Baca Juga
Agung menilai kalau sebaiknya infrastruktur diperbaiki terlebih dahulu sebelum aturan tersebut dijalankan. "Mungkin kalau jalannya enak, lenggang, mungkin pelanggaran itu akan jarang (terjadi)," ujarnya.
Senada dengan Agung, Ijul, 19 tahun, juga menyatakan aturan tersebut berat dijalankan. Hal ini lantaran terkadang ketidakpatuhan datangnya dari pelanggan. Ia memberi contoh ketika mendapatkan pelanggan yang membawa serta anaknya, membuatnya harus berbonceng tiga. "Kadang kan dapat customer ada yang bawa anak minta di depan," ujarnya.
Selain muatan penumpang, Ijul juga kerap mendapatkan pelanggan yang enggan memakai helm. "Kalau penumpang gak pakai helm si sering," ujarnya.
Namun mengetahui akan berlakunya aturan tilang elektronik tersebut per Februari, Ijul menyatakan kalau dirinya akan lebih tegas kepada pelanggan. "Kalau gak mau ya minta dicancel aja, soalnya dari pada rugi sendiri kan kalau ditilang. Entar tiba-tiba dateng surat ke rumah, surat cinta."
Pada Senin, 27 Januari 2020 Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyatakan pelanggaran yang menjadi fokus penilangan adalah tidak memakai helm, marka jalan atau menerobos lampu merah, stop line, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Dalam pelaksanaannya, proses tilang elektronik sepeda motor berlangsung seperti penilangan pada mobil. Yaitu polisi akan mengirim surat pemberitahuan ke alamat pelanggar. Kemudian, pengemudi akan memberi konfirmasi. "Kalau tidak ada respon, ya kita blokir STNK," Yusuf menjelaskan.