Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang pengeluaran IMB pemanfaatan lahan di ruang terbuka hijau Muara Karang Timur, Pluit Jakarta Utara.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menilai IMB tersebut tidak bisa dikeluarkan karena pemanfaatan lahan berada di RTH dan di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
"Ada dua hal IMB ini tidak bisa dikeluarkan, pertama karena lahan ini diperuntukan untuk RTH, yang kedua, hal yang krusial bagi saya yaitu lahan berada di bawah SUTT," ujar Gembong di DPRD DKI, Rabu (5/5/2020).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Propertindo (Jakpro), yakni Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) mengajukan izin sebagian lahan RTH sebagai pusat kuliner.
Padahal menurut Gembong, saat ini DKI masih kekurangan ruang terbuka hijau, "Maka kami meminta itu dihentikan dan IMB-nya dicabut," tambah Gembong.
Gembong menyebutkan RTH dibangun saat pemerintahan Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok. Waktu itu Ahok merelokasi kawasan yang berada tepi sungai untuk ditata menjadi RTH.
"Itu dulu susah saat direlokasi oleh Pak Ahok untuk menjadikan RTH, tapi sekarang dibangun sentra kuliner," ujar Gembong.
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menceritakan ketika melakukan kunjungan ke lokasi, tampak bahwa proyek telah dikerjakan. Bahkan, lanjutnya, sudah ditawarkan melalui galeri marketing.
Padahal, wanita yang pernah menjadi staf khusus Ahok ini menjelaskan bahwa pada 2018 rencana Pemprov DKI Jakarta menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan bisnis pernah dihentikan sementara.
"Makanya kami mau telusuri ini. Terakhir mereka bilang setop, tapi malah dijalanin lagi. Malah sudah marketing gallery yang dia jual satu meternya Rp60 juta," tambah Ima.
Corporate secretary and Legal Departement Head PT Jakarta Utilitas Propertindo Andika Silvananda ketika dikonfirmasi mengungkap bahwa keluarnya IMB sudah sesuai prosedur.
Di antaranya hanya sebagian yang dijadikan proyek dan berada di kawasan aman terhadap saluran listrik tegangan tinggi.
"Kalau dari kami intinya begini, skema kerja sama yang ada di situ kan [lahan] ada 23.000 m2, hanya 11 persen yang digunakan untuk sentra kuliner. Salah satu di dalamnya itu usaha mikro kecil dan menengah, dan itu sudah dikoordinasikan dengan Dinas UMKM," ujarnya, Rabu (5/2/2020).
Andika menjamin pihaknya tak akan menyalahi aturan. Pemanfaatannya pun dilkukan melalui kerja sama sehingga tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, ujarnya, JUP tetap akan mengakomodir pendapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, "Dalam arti semua informasi semua keinginan dari para pihak dalam hal ini pemerintah, DPRD, akan kita tampung. Kita akan ambil jalan terbaik solusinya seperti apa."