Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mobil Hybrid Belum Masuk Insentif Pajak Pemprov DKI, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kenapa kendaraan hybrid belum bisa mendapat insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 10 Februari 2020  |  15:32 WIB
Mobil Hybrid Belum Masuk Insentif Pajak Pemprov DKI, Ini Alasannya
Toyota Aqua, mobil berteknologi hybrid di kelompok harga murah yang dipasarkan Toyota di Jepang. - Bisnis/Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kenapa kendaraan hybrid belum bisa mendapat insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Sri Haryati mengungkap bahwa Pemprov DKI Jakarta hanya menjalankan amanat Peraturan Presiden RI No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam Pasal 17 beleid peraturan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memang diamanatkan memberi insentif untuk percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Insentif tersebut dapat berupa insentif fiskal maupun insentif nonfiskal.

"Jadi kita menyesuaikan Perpres 55/2019 tersebut. Mobil Hybrid belum masuk nomenklatur bukan? Kita mengacu pada landasan hukum yang ada," ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/2/2020).

Menurut Sri, memang pemberian insentif ini diharapkan ikut mendorong kualitas udara Ibu Kota menjadi lebih baik. Namun, bukan berarti kendaraan hybrid atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) tak masuk insentif karena dianggap masih' menyumbang polusi'.

Hal ini semata-mata karena prioritas aturan hukum yang ada. Apabila kendaraan hybrid juga ditekankan pemerintah sebagai masa transisi menuju kendaraan full electric, maka harus ada landasan hukum kuatnya terlebih dahulu.

"Betul. Kemungkinan ikut memberikan mobil hybrid insentif [perpajakan], ada. Bisa saja. Tapi kita berpegangnya pada apa? Harus ada dulu latar belakangnya, landasan aturannya harus kuat," tambahnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memberlakukan insentif kendaraan listrik ini mulai 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Dasar hukumnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) No 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Bapenda DKI sendiri mengungkap berdasarkan basis data replikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB per tanggal 20 Januari 2020, jumlah kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di DKI Jakarta sebanyak 669 unit yang terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Mobil Listrik Pemprov DKI bea balik nama
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top