Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Hybrid Belum Masuk Insentif Pajak Pemprov DKI, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kenapa kendaraan hybrid belum bisa mendapat insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Toyota Aqua, mobil berteknologi hybrid di kelompok harga murah yang dipasarkan Toyota di Jepang./Bisnis-Demis Rizky Gosta
Toyota Aqua, mobil berteknologi hybrid di kelompok harga murah yang dipasarkan Toyota di Jepang./Bisnis-Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kenapa kendaraan hybrid belum bisa mendapat insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Sri Haryati mengungkap bahwa Pemprov DKI Jakarta hanya menjalankan amanat Peraturan Presiden RI No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam Pasal 17 beleid peraturan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memang diamanatkan memberi insentif untuk percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Insentif tersebut dapat berupa insentif fiskal maupun insentif nonfiskal.

"Jadi kita menyesuaikan Perpres 55/2019 tersebut. Mobil Hybrid belum masuk nomenklatur bukan? Kita mengacu pada landasan hukum yang ada," ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/2/2020).

Menurut Sri, memang pemberian insentif ini diharapkan ikut mendorong kualitas udara Ibu Kota menjadi lebih baik. Namun, bukan berarti kendaraan hybrid atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) tak masuk insentif karena dianggap masih' menyumbang polusi'.

Hal ini semata-mata karena prioritas aturan hukum yang ada. Apabila kendaraan hybrid juga ditekankan pemerintah sebagai masa transisi menuju kendaraan full electric, maka harus ada landasan hukum kuatnya terlebih dahulu.

"Betul. Kemungkinan ikut memberikan mobil hybrid insentif [perpajakan], ada. Bisa saja. Tapi kita berpegangnya pada apa? Harus ada dulu latar belakangnya, landasan aturannya harus kuat," tambahnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memberlakukan insentif kendaraan listrik ini mulai 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Dasar hukumnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) No 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Bapenda DKI sendiri mengungkap berdasarkan basis data replikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB per tanggal 20 Januari 2020, jumlah kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di DKI Jakarta sebanyak 669 unit yang terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper