Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saefullah Ungkap Setneg Beri Izin Bersyarat Formula E di Monas

Saefullah menjelaskan bahwa kemungkinan besar sirkuit Formula E memasuki Monas tetap ada.
Proyek pembangunan Revitalisasi Monas atau penataan Taman Medan Merdeka. JIBI/Bisnis-Aziz R
Proyek pembangunan Revitalisasi Monas atau penataan Taman Medan Merdeka. JIBI/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengungkap kemungkinan besar lokasi sirkuit Formula E tetap berada di kawasan Monas walaupun tak masuk ke dalamnya.

Hal ini atas dasar 'izin bersyarat' dari Kementerian Sekretaris Negara lewat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka (Komrah).

"Ada beberapa alternatif kemarin, GBK salah satunya. Tapi per sore kemarin, arahnya kembali ke Monas. Kemensetneg sudah kasih lampu hijau buat dilaksanakan di kawasan Medan Merdeka," ujarnya, Selasa (11/2/2020).

Kendati belum mau mengungkap rute sirkuit secara pasti, Saefullah menjelaskan bahwa kemungkinan besar sirkuit Formula E memasuki Monas tetap ada. Namun, pihaknya lebih menekankan optimalisasi zona pendukung Monas dalam amanat Keputusan Presiden No 25/1995.

"Jadi yang namanya kawasan Medan Merdeka ini ya Grand Hyatt sampai Abdul Muis, sampai Istiqlal, sampai belakang Istana, sampai Kebon Sirih, itu kawasan Medan Merdeka," jelasnya.

Saefullah mengungkap bahwa PT Jakarta Propertindo selaku tim infrastruktur sirkuit pun akan mulai melakukan pengerjaan fisik di kawasan tersebut dalam waktu dekat.

"Jadi kalau ada hal-hal yang terganggu dalam rangka persiapan, kita minta pengertiannya sekaligus mohon maaf karena pasti dalam konstruksi ada hal-hal yang terganggu," tambahnya.

Saefullah mengungkap nantinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pihak penyelenggara Formula E dan Mensesneg Pratikno akan menjelaskan lebih rinci lokasi sirkuit dan progresnya dalam waktu dekat.

Sebelumnya, surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Kepala Komrah memang memberikan izin Formula E berada di Monas, namun dengan syarat tertentu.

Di antaranya, merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, serta kebersihan dan kebersihan lingkungan kawasan Medan Merdeka.

Selain itu, Pemprov DKI diminta menjaga keamanan dan ketertiban, serta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper