Bisnis.com, JAKARTA - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menegaskan proyeknya yang berada di kawasan cagar budaya Monumen Nasional (Monas), yakni gardu bawah tanah dan stasiun sudah punya izin.
"Kalau perizinan, PT MRT sebenarnya sudah didapatkan bahkan sebelum membuat gardu bawah tanah, proses perizinan sudah selesai sejak tahun lalu," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar di Redaksi LKBN Antara, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Proses perizinan itu, kata William, sudah cukup panjang diproses sekitar dua hingga tiga tahun sebelum proyek tersebut dimulai. Semua persyaratan lengkap dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dan pusat.
"Prosesnya kami ikuti dengan berkoordinasi dengan Pemprov DKI, berkomunikasi dengan Kemensetneg, Komisi Pengarah yang sesuai dengan Perpres Penataan Kawasan Medan Merdeka, hingga akhirnya disetujui. Jadi kami laksanakan stasiun itu sudah dapat izin dari pemerintah daerah dan pusat," kata William.
Revitalisasi sisi selatan Monas yang menuai kontroversi karena adanya penebangan pohon sejumlah 191 batang. Bagi MRT, penebangan dalam satu proyek adalah konsekuensi logis yang harus dilakukan.
Termasuk dalam proyek yang mereka lakukan dalam pembangunan stasiun. Ada 92 pohon di sisi barat daya Monas akan terdampak.
Baca Juga
Persoalannya memastikan kawasan itu tetap hijau. "Jadi yang kami lakukan nanti seminimal mungkin bukaan, kalau ada bukaan kami 'cover' dengan tanaman pohon," katanya.
Jumlah pohon yang sudah ditebang, djgandakan sepuluh kali lipat dan sudah ditanam.
William mengakui memang ada persyaratan lingkungan yang harus mereka penuhi. Dia menegaskan MRT Jakarta memenuhi seluruh persyaratan untuk membangun fasilitas.
"Terlebih, di kawasan cagar budaya seperti Monas dan Kota Tua," katanya.
Adapun perkembangan proyek yang dimiliki MRT di Monas, tambah William, sudah 100 persen untuk pembangunan gardu bawah tanah sejak Oktober 2019, sementara untuk stasiun kontraknya baru dimulai.
"Kemungkinan baru tahun depan kami akan bangun (stasiun) di Monas," kata William.