Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak tertib administrasi soal penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan bahwa anggaran commitment fee Formula E yang dianggarkan Pemprov tampak cacat landasan hukum.
Pasalnya, anggaran sebesar Rp360 miliar yang dianggarkan sebagai Program Pengembangan dan Pembinaan Olahraga ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bertabrakan dengan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengelolaan Kawasan Monas.
Pria yang akrab disapa Ara menyebutkan bahwa pemanfaatan kawasan Monas telah diatur di dalam Pergub 186/2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Pada pasal 6 ayat 2 diatur bahwa dalam hal penyelenggaraan acara/kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, maka harus mendapatkan persetujuan Gubernur berdasarkan rekomendasi tim.
Lebih lanjut, pada pasal 10 ayat 1 diatur bahwa jenis kegiatan yang diperbolehkan adalah acara kenegaraan, acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya dan agama, acara yang memperkuat identitas Monumen Nasional (upacara), olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil, dan/atau kunjungan wisata.
Baca Juga
“Dengan adanya Pergub 186 tahun 2017, maka Formula E harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur DKI. Izin hanya bisa keluar jika kategori acara sesuai dengan yang telah diatur di Pergub. Jika Gubernur berkomitmen tertib administrasi, seharusnya izin tidak keluar,” ungkap Ara dalam keterangannya, Senin (17/2/2020).
Sementara itu, dalan UU Cagar Budaya, kegiatan olahraga sebenarnya bukan salah satu yang diperbolehkan. Oleh sebab itu, Ara menuding PT Jakarta Propertindo selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perwakilan penyelenggara Formula E dari Pemprov DKI memelintir jenis acara dengan melakukan 'cocokologi'.
“Cocoklogi yang saya maksud adalah PT Jakpro berusaha membelokkan fakta dengan menyebut bahwa balapan Formula E adalah acara pariwisata. Sepertinya itu disengaja agar Formula E bisa masuk ke dalam kategori kegiatan yang dibolehkan dalam UU Cagar Budaya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Monas merupakan kawasan yang masuk sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993.
Sementara itu, UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya pasal 85 ayat 1 mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Oleh sebab itu, demi tertib anggaran, Ara menegaskan antara program dan kegiatan harus konsisten. Jika anggaran commitment fee berada di dalam Program Pembinaan & Pengembangan Olahraga, maka kegiatannya harus berupa olahraga.
Sebaliknya, jika kegiatannya berbentuk acara pariwisata, maka harus di bawah Program Pengembangan Destinasi Pariwisata.
“Kerja di pemerintahan itu ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan berakrobat seenaknya sendiri. Jika Pak Gubernur memaksakan Formula E bukan sebagai kegiatan olahraga, maka saya minta uang commitment fee dikembalikan ke kas negara,” tutupnya.