Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Black Owl Dicabut, Ketua DPRD DKI: Pak Gubernur Jangan Main Tutup Saja

Pemprov DKI Jakarta per hari Senin (17/2/2020) memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia (MBI) selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio menyatakan sebanyak 50-an pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Jika disegel, maka pasti akan kita lakukan PHK, karena tidak ada pemasukan," jelas Efrat di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Pemprov DKI Jakarta per hari Senin (17/2/2020) memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia (MBI) selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Efrat yang juga komisaris PT MBI menyatakan usaha itu baru dibuka sekitar 3,5 bulan lalu.  

"Para karyawan kami bahkan digaji melebihi upah minimum provinsi (UMP)," ujar Efrat.

Dia menyatakan pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha, selain itu  tidak berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak asal menutup tempat hiburan malam.

"Kasih tahu Pak Gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini Ibu Kota negara loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2/2020).

Prasetio mengatakan penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti, karena, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.

"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio.

Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2020) dicabut Pemprov DKI Jakarta dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl setelah belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif ketika dilakukan razia oleh polisi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper