Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapenda DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan, WP Bisa Bayar di Tempat

Para penunggak pajak kendaraan, dapat langsung membayar kewajibannya di tempat razia. Beberapa langsung membayar, lainnya membuat surat pernyataan. Total uang yang membuat surat pernyataan lebih dari Rp160 juta.
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan untuk mengecek kelengkapan surat- surat dalam razia gabungan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Samsat Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya, Senen, Kamis (13/2/2020). /Antara
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan untuk mengecek kelengkapan surat- surat dalam razia gabungan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Samsat Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya, Senen, Kamis (13/2/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali menggelar razia kendaraan menunggak pajak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020).

Sejumlah kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dihentikan petugas untuk diperiksa apakah sudah membayar pajak atau belum. Para pengendara yang kedapatan menunggak pun bisa melunasi kewajibannya di tempat atau membuat surat pernyataan.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Wigat Prasetyo mengatakan total ada 221 mobil dan motor yang dihentikan petugas.

“Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak,” ucap Wigat dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (19/2/2020).

Sebanyak 16 pemilik kendaraan, baik motor dan mobil, memutuskan untuk membayar langsung kewajibannya di tempat yang telah disediakan di lokasi, “Yang bayar di tempat ada 16 kendaraan baik itu motor maupun mobil dengan nilai Rp74.477.050.”

Sementara itu, 35 pemilik kendaraan lainnya yang juga terjaring razia, lebih memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajak.

“Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan dengan potensi pajak Rp 162.519.900,” ungkapnya. “Kita kasih waktu satu minggu, tujuh hari kerja untuk melunasi kewajiban."

Setelah membuat surat pernyataan, mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi kewajiban bayar pajak kendaraan.

Menurut Wigat, para pengendara yang terjaring razia kebanyakan beralasan lupa menunaikan kewajibannya melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan miliknya. “Alasannya lalai atau lupa karen biasanya STNK kan ditaro di dompet, nggak dilihat-lihat lagi. Alasannya itu aja,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andya Dhyaksa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper