Bisnis.com, JAKARTA - Proses persiapan balap mobil listrik Formula E di Monas terus menjadi sorotan jelang pelaksanaan Jakarta sebagai tuan rumah pada 6 Juli 2020.
Kisruh Formula E pun berlanjut hingga dinas terkait dipanggil oleh Komisi E DPRD DKI Rabu (19/2/2020).
Rencana balap Formula sudah menjadi pro kontra sejak pembahasan anggaran DKI pada tahun 2019, berikut sejumlah fakta-fakta kisruh Formula E.
1. Tidak dapat izin di Monas
Proses persiapan Formula E yang direncanakan di Monas tersandung izin oleh komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka. Izin tidak diberikan karena Monas merupakan kawasan cagar budaya. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh komisi pengarah usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Februari lalu.
"Beberapa anggota komisi berpandangan bahwa sebaiknya jangan menggunakan kawasan Monas," kata Anies.
Baca Juga
2. Dapat Izin di Monas
Kementerian Sekretaris Negara mengeluarkan surat per tanggal 7 Februari tentang persetujuan komisi pengarah terkait pelaksanaan Formula E di Monas. Izin tersebut disertai sejumlah catatan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah DKI yaitu menjaga keasrian Monas sebagai cagar budaya.
3. Rekomendasi dari lembaga cagar budaya
Setelah mendapatkan izin di Monas, ternyata persiapan Formula E kembali tersandung saat Pemerintah DKI mencantumkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat balasan ke Kementerian Sekretariat Negara sebagai salah satu komisi pengarah. Hal tersebut kemudian dibantah oleh Ketua TACB DKI, Mundardjito, bahwa tidak pernah merekomendasikan Formula E di Monas.
"Kami tidak merekomendasikan itu," ujar Mundardjito.
4. Dituding Surat Manipulatif
Selain dibantah atas rekomendasi TACB, Pemerintah DKI menurut Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi diduga memalsukan persetujuan TACB demi mendapatkan izin Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
“Kami melihat ada manipulasi, seakan-akan Ketua Tim Cagar Budaya mengiyakan,” ujar Prasetio di Sekretariat Negara.
5. Salah Ketik
Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut ada kesalahan pengetikan dalam surat balasan ke Kemensesneg terkait rekomendasi dari TACB. Menurut dia, terjadi salah ketik yang seharusnya tertulis rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB.
"Ada kesalahan ketik, itu kemarin tertulis TACB," ujar Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Saefullah mengatakan akan merevisi dan mengirimkan surat perbaikan kepada Kemensesneg. DKI kata dia juga akan menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan tersebut.