Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revitalisasi TIM, Seniman Terbelah dan Komunikasi Buruk Pemprov DKI

Plt. Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), Danton Sihombing (tengah) berbicara pada temu pers DKJ bertema Taman Ismail Marzuki (TIM) Baru dan Ekosistem Kesenian Jakarta, di Lobi Teater Kecil, TIM, Jakarta, Rabu (19/2/2020) sore. Temu pers yang menampilkan 11 anggota DKJ dari komite Seni Rupa hingga Musik ini, menegaskan TIM sebagai sentra seni Jakarta mengemban fungsi menjadi ruang-ruang strategis warga untuk melakukan penciptaan, eksperimentasi, ekspresi, komunikasi dan apresiasi seni/budaya./Antara
Plt. Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), Danton Sihombing (tengah) berbicara pada temu pers DKJ bertema Taman Ismail Marzuki (TIM) Baru dan Ekosistem Kesenian Jakarta, di Lobi Teater Kecil, TIM, Jakarta, Rabu (19/2/2020) sore. Temu pers yang menampilkan 11 anggota DKJ dari komite Seni Rupa hingga Musik ini, menegaskan TIM sebagai sentra seni Jakarta mengemban fungsi menjadi ruang-ruang strategis warga untuk melakukan penciptaan, eksperimentasi, ekspresi, komunikasi dan apresiasi seni/budaya./Antara

Berhenti Sampai Kapan?

Forum Seniman Peduli TIM jelas-jelas mendorong moratorium. Alasan utamanya, yakni menolak komersialisasi TIM oleh Jakpro dan meminta pihak Pemprov DKI Jakarta duduk bersama mendengarkan aspirasi para seniman.

"Setelah dari Komisi X DPR RI bilang moratorium, kami mutlak moratorium. Harus duduk bersama dulu. Jakpro jangan mengelola, yang kelola BLUD [Badan Layanan Umum Daerah] ada itu di Peraturan Menteri Keuangan," ujar Koordinator SaveTIM sekaligus Jubir FSPTIM Tatan Daniel ketika dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Sementara, pihak DKJ lebih menekankan pada moratorium lebih banyak mudaratnya. DKJ lebih menekankan pada aspek pengawalan suara seniman untuk pengelolaan TIM baru.

Plt Sekretaris Jenderal DKJ sekaligus Ketua Komite Film DKJ Hikmat Darmawan menekankan alasannya, bahwa gedung-gedung sudah dibongkar, arsip-arsip seni dalam keadaan darurat, dan komunitas-komunitas seni mempertanyakan kapan TIM bisa kembali digunakan.

"Yang jelas bagi kami, kata horornya menghentikan sementara [moratorium] adalah, sementara itu sampai kapan? Apa konsekuensinya? Ke gudang penyimpanan, kemarin kami 1 Januari terasa banget. Hujan ekstrem menyebabkan banjir, bocor, sebagian arsip kena banjir dan harus mengunakan hair dryer," tegasnya.

Kendati berbeda langkah soal moratorium, DKJ maupun FSPTIM kompak mengkritisi Peraturan Gubernur No 63/2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM.

Pasalnya, dalam beleid pergub tersebut tercantum bahwa Jakpro berwenang mengelola dan merawat sarana-prasarana TIM selama 28 tahun melalui skema Build Operate Transfer (BOT) sebelum akhirnya pengelolaan aset kembali ke tangan Pemprov DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper