Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan menindaklanjuti terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang kewaspadaan penyebaran virus corona melalui sosialisasi dengan sasaran ke hotel dan apartemen.
"Kami menindaklanjuti Ingub tersebut dengan membuat kebijakan teknis berupa surat edaran kepala dinas yang ditujukan kepada pengelola gedung, hotel dan apartemen," kata Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan Helmy, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta Senin (2/3/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Ingub Nomor 16 Tahun 2020, setelah dinyatakan ada 115 orang dalam pemantauan dan 32 pasien dalam pengawasan selama kurun waktu satu bulan lebih.
Helmy mengatakan pihaknya sudah menyebarluaskan informasi serta sosialisasi terkait waspada corona atau covid-19 sejak kasus tersebut merebak.
Untuk koordinasi dan sosialisasi juga sudah dilakukan ke hotel-hotel dan gedung perkantoran bersama Puskesmas di wilayah.
Selain itu, lanjut Helmy, juga dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE) ke lapangan oleh tim survei puskemas.
"Untuk PE sudah kami lakukan dengan turun langsung ke lapangan bersama tim surveilans puskesmas dan melaporkan hasilnya ke dinkes sesuai dengan alur yang sudah ditetapkan," kata Helmy.
Saat ditanya mengenai hasil PE yang dilakukan, apakah ada temuan kasus, Helmy belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Walikota Jakarta Selatan telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi Ingub nomor 16 tahun 2020 kepada seluruh lapisan masyarakat.
Marullah mengatakan kehadiran Ingub tersebut memperkuat langkah-langkah yang diambil pemerintah kota dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona di wilayah Jakarta.
"Saya kira memang harus begitu dan Pak Gubernur sudah mengeluarkan ini (Ingub). Kita di tingkat walikota sangat senang sekali, sehingga dikuatkan apa yang kita lakukan," kata Marullah.