Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cawagub DKI Jakarta dari Gerindra dan PKS Serahkan Berkas ke Anies

Cawagub DKI Jakarta dari Gerindra, Ahmad Riza Patria, dan PKS, Nurmansjah Lubis, bakal menyerahkan berkas pencalonan ke Anies hari ini. Proses pengajuan calon Riza lebih sulit ketimbang Nurmansjah. Sebab, Riza harus mengundurkan diri sebagai lagislator.
Calon Wakil Gubernur DKI dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan
Calon Wakil Gubernur DKI dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil gubernur Ahmad Riza Patria bakal menyerahkan berkas pendaftaran ke Gubernur DKI Anies Baswedan Senin pagi ini (9/3/2020). Wakil Ketua DPD Gerindra DKI, Syarif, mengatakan Riza dijadwalkan menemui Anies untuk menyerahkan berkas administrasi pendaftaran Wagub pukul 07.30 WIB.

"Pagi ini akan diserahkan. Kami sedang dalam perjalanan," kata Syarif melalui pesan singkatnya.

Riza merupakan Cawagub yang diusung Partai Gerindra. Dia bakal bersaing dengan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nurmansjah Lubis, untuk menduduki kursi Wagub DKI yang telah ditinggal Sandiaga Uno sejak 27 Agustus 2018.

Nurmansjah Lubis sebelumnya menyatakan tengah mengumpulkan seluruh syarat administrasi menjadi Cawagub. Dia pun berencana menyerahkan syarat tersebut ke Gubernur DKI Anies Baswedan pada Senin ini juga.

"Senin depan kayaknya udah kelar semua. Bang Riza (calon wagub dari Gerindra) mungkin sama ya," kata Nurmansjah Lubis di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.

Menurut Nurmansjah, dirinya tak memerlukan waktu lama untuk melengkapi syarat administrasi. Sebab, dia tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. Tak seperti Ahmad Riza Patria, calon Wagub dari Gerindra, yang harus mengurus proses pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. "Kalau ane cepet. Yang susah undurin diri," ucap politikus PKS ini.

Panitia pemilihan atau Panlih Cawagub DKI mensyaratkan agar anggota DPRD, anggota DPD, dan anggota DPR menyatakan secara tertulis surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Aturan ini ada dalam Pasal 44 ayat 1 huruf q Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD DKI. Tatib DPRD di antaranya memuat soal tatib pemilihan Wagub DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper