Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Virus Corona: Bertemu Anies, Menteri Tito Ingatkan Lockdown Jakarta Wewenang Pusat

Tito mengapresiasi langkah-langkah Anies, namun mengingatkan bahwa tingkat kematian Covid-19 ini sebenarnya relatif rendah.
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA - Walau menegaskan bahwa lockdown wilayah merupakan kewenangan pusat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan tetap mengakomodasi ide-ide pencegahan pandemi infeksi Virus Corona (Covid-19) besutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan Tito ketika mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Tito mengapresiasi langkah-langkah Anies, namun mengingatkan bahwa tingkat kematian Covid-19 ini sebenarnya relatif rendah.

"Nah, untuk itulah masukan-masukan dari Pak Gubernur nanti yang saya lihat cukup sistematis ini nanti akan saya sampaikan kepada gugus tugas yang sebetulnya sekarang sudah mulai rapatnya, saya agak terlambat ini, saya akan sampaikan masukan-masukan dari strategi dan langkah-langkah yang dibuat oleh bapak gubernur," ungkapnya.

"Tapi prinsip saya kira masyarakat sekali lagi tidak perlu panik, ya, corona virus disease itu bukan penyakit yang prevalence fatalitas atau mematikannya sangat berbahaya sekali. Jadi jangan menjadi momok, ini bisa diatasi dengan mencegah penularan dengan memperkuat daya tahan tubuh," tambah Tito.

Oleh sebab itu, Tito juga menyosialisasikan agar kebijakan-kebijakan dari daerah pun tak terlalu berlebihan seperti lockdown. Karena pertimbangan lockdown wilayah perlu pertimbangan banyak pihak.

"Di sini, kami sampaikan ke Pak Gubernur tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini, ini karena menyangkut ekonomi, maka selain UU Nomor 6/2014 tentang kekarantinaan kewilayahan itu, saya ulangi kekarantinaan kesiapan itu, untuk pembatasan, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat," ungkapnya.

"Di samping kita melihat ekonomi juga berkaitan langsung dengan monetery dan fiskal, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, menjadi urusan absolut dari lembaga berwewenang dari pemerintah pusat, dalam hal ini bapak presiden," tambah Tito.

Terakhir, Tito mengakui langkah-langkah pembatasan penularan Covid-19 besutan Anies seperti social distancing measure di transportasi publik, perlu disosialisasikan ke daerah-daerah penyangga Jakarta, bahkan provinsi lainnya di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper