Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depok Larang Kegiatan Keagamaan Berjemaah Hingga 21 April 2020

Larangan penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang atau berjemaah di Kota Depok diperpanjang hingga 21 April 2020.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) Covid-19 dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) Covid-19 dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, DEPOK - Larangan penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang atau berjemaah di Kota Depok diperpanjang hingga 21 April 2020.

Larangan dari Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, itu dimaksudkan untuk menekan risiko penularan virus Corona penyebab Covid-19.

Larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan bersama semula diberlakukan mulai 20 Maret sampai 4 April 2020. Larangan itu diperpanjang hingga 21 April karena kasus Covid-19 di wilayah Depok masih bertambah. 

"Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar seperti salat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis pemerintah kota, Jumat (3/4/2020).

Perpanjangan penerapan larangan kegiatan keagamaan berjamaah akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan penularan Covid-19. Larangan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol.

Wali Kota Depok mengatakan keputusan untuk memperpanjang penerapan larangan kegiatan keagamaan bersama telah disepakati seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Di dalam Forkopimda Kota Depok juga termasuk para pemimpin agama.

"Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing," ujar Idris.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, hingga Kamis (2/4) pukul 18.00 WIB jumlah warga yang dikonfirmasi positif terserang Covid-19 di Kota Depok sebanyak 50 orang, sepuluh di antaranya sembuh dan lima orang meninggal dunia.

Selain itu total ada 417 pasien dalam pengawasan terkait penularan Covid-19 dengan perincian 369 pasien masih dalam pengawasan dan 48 telah selesai menjalani pengawasan.

Jumlah orang dalam pemantauan terkait Covid-19 total 1.603 orang dengan perincian 1.374 masih menjalani pemantauan dan 229 telah selesai dipantau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper