Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnakertrans DKI Data Pegawai dan Buruh Kena PHK atau Dirumahkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lagi pendataan pegawai/buruh yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Ilustrasi/adweek.com
Ilustrasi/adweek.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lagi pendataan pegawai/buruh yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah menjelaskan pekerja/buruh bisa melakukan pendataan secara mandiri di laman bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2. Nantinya, setiap laporan akan dikonfirmasi ke perusahaan bersangkutan.

"Pendataan selambat- lambatnya tanggal 9 April 2020. Teman-teman yang sudah mengisi pendataan tahap sebelumnya, diharap tidak mengisi kembali pendataan tahap ke-2 ini," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (8/4/2020).

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan memutuskan mempercepat dan memperluas target penerima Program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) terdampak pandemi Covid-19.

Komponen pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja terkait, diminta melakukan pendataan di wilayahnya masing-masing, kemudian melaporkannya ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Andri menjelaskan bahwa pendataan tahap pertama berhasil mengumpulkan 162.416 pekerja dari 18.045 perusahaan, sebanyak  30.137 pekerja terkonfirmasi mendapatkan PHK dari 3.348 perusahaan. Sementara, para pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah sebanyak 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan.

"Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541. Silakan input data saja, datanya diterima atau tidak diterima itu kewenangan dari kementerian, mereka yang sudah menetapkan batas waktu," tambah Andri.

Selain itu, seiring dengan pembatasan kegiatan perkantoran dengan penerapan work from home (WFH) di wilayah DKI Jakarta, para pekerja/buruh bisa melaporkan keadaan melalui laman bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Andri menjelaskan pelaporan ini pun berguna untuk mengetahui keadaan apakah para pekerja sudah diperlakukan secara baik sesuai dengan amanat Menteri Tenaga Kerja lewat surat edaran nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid-19.

Disnakertrans pun akan memverifikasi kegiatan perkantoran yang telah didata atau dilaporkan, kemudian menampilkan ke publik terkait bagaimana perannya untuk ikut menanggulangi penularan Covid-19.

"Hingga hari ini, [Rabu, (8/4/2020)] sudah ada 3.486 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.218.944 orang, yang telah melakukan langkah pencegahan Covid-19 dengan mengizinkan karyawannya WFH," ungkap Andri.

Seperti diketahui, hal ini pun sesuai amanat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran selama masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DKI Jakarta hingga 19 April 2020.

Pemprov DKI mengimbau seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, atau bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper