Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah berkoordinasi dengan daerah penyangga untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Anies mengungkapkan koordinasi telah dilakukan dengan sejumlah kepala daerah diantaranya Pemerintah Provinsi Banten, Pemprov Jabar, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangsel, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Bogor.
Anies menjelaskan, koordinasi dengan sejumlah kepala daerah dilakukan karena Jakarta menjadi pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan, dan aktivitas lainnya. Oleh sebab itu, sinkronisasi langkah jelang pemberlakuan PSBB dianggap perlu dilakukan.
"Jadi yang kita kerjakan di Jakarta pembatasan-pembatasan yang kita akan lakukan, itu juga nanti akan menjadi rujukan [daerah lainnya] agar nanti kita punya pola yang sama. Mudah-mudahan [Pergub] bisa segera tuntas sehingga masyarakat bisa memiliki pedoman yang sama," jelas Anies.
Anies menjelaskan penerapan PSBB akan diumumkan oleh masing-masing daerah. Namun, untuk beberapa Kabupaten/Kota di Jabar sudah ada yang mulai berproses.
"Kita harap nanti sinkron kebijakannya [PSBB]," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai pemberlakuan PSBB di Jakarta, Anies menyatakan akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat, 10 April 2020 pada pukul 00.00 WIB. Anies mengungkapkan PSBB diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).