Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar PSBB, Polisi Hentikan Pengendara Mulai Hari Ini

Proses patroli, kata dia, dilakukan petugas selama 24 jam. Adapun polisi memberikan teguran secara persuasif kepada pelanggar aturan PSBB di jalan raya.
Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Hariadmoko mengatakan, pihaknya menerapkan patroli di tiga titik cek wilayah Jakarta Barat sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

"Tiga titik itu di pos lantas Alfa (Joglo), pos lantas Kalideres, dan pos lantas Raden Saleh," ujar Hariadmoko, Minggu (12/4/2020).

Proses patroli, kata dia, dilakukan petugas selama 24 jam. Adapun polisi memberikan teguran secara persuasif kepada pelanggar aturan PSBB di jalan raya.

"Hari ini persuasif dulu. Tidak ada tindakan tilang (untuk pelanggar PSBB)," ujar Hariadmoko.

Namun mulai besok, jika ditemukan pelanggar aturan PSBB di jalan raya, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020 pasal 18 ayat 6, akan ditindak lebih tegas dengan memberikan blanko teguran.

Pelanggar dimaksud seperti pengendara tidak memakai masker atau pengendara mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan dalam Pergub 33/2020.

Kompol Hariadmoko mengimbau pengguna kendaraan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri.

"Mulai memakai masker, di dalam mobil pun harus semua memakai masker. Tidak melebihi kapasitas 50 persen, misalnya kalau sedan maksimal di dalam 1 pengendara dan 1 penumpang. Kalau minibus, maksimal 1 pengendara dan 2 penumpang," kata dia.

Hariadmoko juga menegaskan bahwa pengendara sepeda motor tetap dibolehkan berboncengan di jalan raya dengan penumpang yang berdomisili sama dengan pengendara tersebut.

Ia mengatakan petugas tidak akan mengenakan teguran apabila keduanya memakai masker.

"Kalau roda dua berboncengan harus pakai masker," kata dia.

Terkait patroli hari ini, kata Hariadmoko, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Namun, belum didata secara resmi karena sifatnya masih berupa teguran.

"Mulai besok (Senin), pelanggar (aturan PSBB) akan didata," kata dia.

Hal itu senada dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo bahwa hari ini, Senin (13/4/2020), jika Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraan untuk mengisi blanko teguran dan didata.

Sambodo mengatakan, blanko tersebut berisi teguran. Namun, jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSBB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," kata Sambodo di di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper