Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan kepada 150 perusahaan dan telah menutup sementara 18 perusahaan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.
Penutupan perusahaan tersebut dilakukan karena termasuk ke dalam jenis sektor yang tidak mendapat pengecualian selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun, perusahaan yang paling banyak ditutup sementara ada di wilayah Jakarta Barat yaitu sebanyak 11 perusahaan.
Selama PSBB, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melakukan penindakan pada 150 perusahaan maupun tempat kerja di seluruh DKI Jakarta. Selain pemberhentian sementara, Disnakertansen DKI Jakarta juga memberikan peringatan maupun pembinaan kepada 126 perusahaan maupun tempat kerja di Ibu Kota.
"Kami patokannya kepada Pergub [No 33/2020 tentang PSBB DKI Jakarta] pasal 10 ayat 2. Kita lihat, kita awasi, kita dampingi, agar mereka mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Di sana sudah tertulis lengkap mencakup semua. Kalau sudah melaksanakan, it's ok," ujar Kepala Disnakertransen DKI Jakarta Andri Yansyah ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (17/4/2020).
Dalam catatan Andri, wilayah Jakarta Pusat memiliki jumlah perusahaan dengan peringatan terbanyak atau sejumlah 37 perusahaan. Di sisi lain, wilayah Kepulauan Seribu memiliki jumlah perusahaan tertindak paling minim.
Berikut merupakan daftar jumlah perusahan tertindak berdasarkan wilayah:
Baca Juga
1. Jakarta Pusat
Perusahaan: 44
- Tutup sementara: 7
- Diberikan peringatan: 37
2. Jakarta Barat
Perusahaan: 23
- Tutup sementara: 11
- Diberikan peringatan: 12
3. Jakarta Utara
Perusahaan: 22
- Tutup sementara: 4
- Diberikan peringatan: 18
4. Jakarta Timur
Perusahaan: 29
- Tutup sementara: 0
- Diberikan peringatan: 29
5. Jakarta Selatan
Perusahaan: 28
- Tutup sementara: 1
- Diberikan peringatan: 27
6. Kepulauan Seribu
Perusahaan: 4
- Tutup sementara: 0
- Diberikan peringatan: 3