Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Pelanggar PSBB Jakarta Didenda Rp100 Juta? Ini Penjelasannya

Andri menjelaskan bahwa perusahaan yang dikecualikan ini tetap diawasi agar tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Di antaranya tidak mempekerjakan orang berisiko atau sakit, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengurangi jumlah kepadatan karyawan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Denda maksimal Rp100 juta untuk para perusahaan nakal pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang pernah diungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hanya akan dikenakan dalam kasus-kasus tertentu.

Sebelumnya, Anies mengungkapkan hal tersebut berlandaskan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Namun demikian, terkini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkap Pemprov DKI Jakarta masih memilih opsi penutupan dan pencabutan izin sebagai sanksi tertinggi bagi perusahaan pelanggar PSBB.

Andri menjelaskan pihaknya kini memiliki tiga pola dalam melakukan pengawasan terhadap sekitar 33.600 perusahaan dari 78.202 perusahaan di seantero DKI Jakarta.

Pola pertama, kepada perusahaan yang memang tidak dikecualikan namun tidak mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

"Apabila perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan atau beroperasi, kita bisa langsung melakukan penutupan," jelas Andri, Rabu (22/4/2020).

Pola kedua, yakni untuk 11 sektor perusahaan yang dikecualikan atau masih boleh beroperasi sesuai Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Andri menjelaskan bahwa perusahaan yang dikecualikan ini tetap diawasi agar tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Di antaranya tidak mempekerjakan orang berisiko atau sakit, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengurangi jumlah kepadatan karyawan.

"Kalau perusahaan ini tidak disiplin melaksanakan protokol Covid-19, kita hanya beri peringatan. Bedanya, peringatannya bisa sekali, dua kali, tiga kali. Kalau masih bandel juga, kita juga melakukan penutupan sementara selama PSBB berlangsung," tambahnya.

Terakhir, bagi perusahaan yang tidak dikecualikan, namun mendapatkan IOMKI dari Kemenperin sehingga masih boleh beroperasi.

Apabila melanggar perusahaan jenis ini melanggar protokol sesuai Pergub PSBB Pasal 10 ayat 2, maka Disnaker DKI Jakarta akan melaporkan hal teraebut ke pemerintah pusat dan merekomendasikan sanksi hingga denda atau pencabutan izin.

"Kita melakukan pembinaan dan peringatan, kemudian kita laporkan pada Kementerian Perindustrian untuk dilakukan pengawasan secara ketat, termasuk juga penerapan sanksi. Karena yang memberikan izin kan dari Kemenperin. Jadi kita sudah laporkan," jelasnya.

Hingga kini, Andri menjelaskan bahwa hingga kini belum ada perusahaan di Jakarta yang dicabut izinnya.

Sanksi berupa pencabutan izin akan diterapkan apabila suatu perusahaan 'bandel' tetap berkegiatan secara fisik setelah Disnaker DKI melakukan penutupan sementara.

"Kalau kita tutup, terus tiba-tiba mereka buka kembali, nah, itu akan kita rekomendasikan pencabutan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta," tutup Andri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper