Bisnis.com, JAKARTA - Polri masih memberikan izin kendaraan pribadi untuk keluar-masuk wilayah Jabodetabek hingga 7 Mei 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pertimbangan Kepolisian yaitu masih banyaknya warga dari luar wilayah Jakarta yang tinggal maupun bekerja di daerah penyangga DKI Jakarta, namun izin untuk keluar-masuk daerah Jabodetabek itu hanya berlaku untuk kendaraan pribadi.
"Memang kendala di lapangan itu, makanya kami beri kebijaksanaan hingga 7 Mei 2020 nanti," tutur Yusri, Senin (27/4/2020).
Baca Juga
Menurutnya, setelah tanggal 7 Mei 2020, seluruh kendaraan tidak akan diizinkan keluar-masuk demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jabodetabek.
Dia menjelaskan sanksi yang akan diberikan Polisi ke pengendara cukup beragam mulai dari teguran untuk putar balik hingga sanksi pidana.
"Jadi kita buat berjenjang untuk pos pengamanan, ada yang di jalan tol, jalan nasional, jalan provinsi hingga jalan tikus. Semua sudah didirikan pos ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel