Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman DKI Soroti Biaya Tambahan Rapid Test Covid-19 Pasien Penyakit Lain

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengungkap masih ada kekurangan dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bidang kesehatan.
Ilustrasi penanganan pasien corona./Antara
Ilustrasi penanganan pasien corona./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengungkapkan masih ada kekurangan dalam penanganan pandemi virus corona jenis Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menjelaskan bahwa hal ini sesuai kajian cepat yang dilakukan Ombudsman selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta tahap I.

Teguh secara umum mengapreasisi kesigapan jajaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam melakukan deteksi dini dan persiapan penanganan Covid-19. Sejak akhir 2019, Dinkes telah memantau Covid-19 melalui Public Health Emergency Operating Centre (PHEOC) yang terhubung dengan jaringan pengawasan penyakit menular dari negara lain.

"Kemudian, penerapan pengawasan terhadap orang yang baru tiba dan berangkat ke negara pandemik, termasuk juga persiapan penyediaan alat pelindung diri [APD] dan protokol penanganan wabah menular telah berkontribusi membantu kesiapsiagaan jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam menangani pandemik Covid-19," ujar Teguh dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2020).

Selain karena langsung menerapkan protokol penyakit wabah menular di tahap deteksi, Ombudsman juga mengapresiasi adanya protokol pemulasaraan dan pemakaman Protap Covid-19, serta pemetaan penyebaran Suspect Covid-19, termasuk modelling potensi penyebarannya.

Ada pula capaian kurang lebih pelaksanaan 75.000 rapid test yang telah dilaksanakan. Menurut Teguh, hal ini turut memperbaiki angka pemantauan penderita Covid-19.

Namun, Ombudsman Jakarta Raya menyoroti pentingnya perbaikan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta seperti perbaikan peralatan APD bagi tenaga kesehatan dan penyiapan penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan.

"Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit selain Covid-19. Test rapid atau PCR ini dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien non-Covid. Tapi tes tersebut harus dibiayai oleh pasien sendiri," jelasnya.

Teguh paham memang biaya rapid test dan polymerase chain reaction (PCR) tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta, atau pemerintah baik pusat maupun daerah.

Namun demikian, dia mengingatkan janganlah tes ini dijadikan syarat untuk menangani pasien, karena pasien dengan penyakit apa pun memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Terlebih lagi, Ombudsman Jakarta Raya mengkhawatirkan pelayanan kepada pasien dengan penanganan pasien penyakit kronis seperti pasien yang membutuhkan cuci darah, seperti yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI).

"Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan pemerintah daerah, mereka otomatis ditetapkan sebagai ODP [orang dalam pemantauan], harus melakukan isolasi diri dan dirujuk melakukan perawatan penyakitnya di rumah sakit rujukan yang tidak memiliki fasilitas kesehatan, atau berpotensi menjadi positif Covid-19 ketika berobat ke rumah sakit rujukan," tambahnya.

Teguh mengkhawatirkan hal ini karena para pasien penyakit kronis tersebut justru memiliki penyakit penyerta yang membuat mereka lebih rentan terdampak Covid-19.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat ke rumah sakit baik karena penyakit kronis maupun penyakit biasa.

"Ada dua langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI, pertama biaya rapid test ditanggung oleh Pemprov DKI dan kedua menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan Covid-19 tanpa harus membebani para pasien kronis tersebut," paparnya.

Ombudsman tengah mengajukan saran-saran ini kepada Pemprov DKI Jakarta. Selain aspek kesehatan, masih ada dua kekurangan lain yang disoroti Ombudsman yakni aspek penegakan hukum work from Home (WFH), dan aspek bantuan sosial dan mitigasi pelayanan publik, selama penerapan PSBB tahap I pada 10 – 24 April 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper