Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Ajukan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta? Siapkan Dokumen Ini

Warga domisili DKI Jakarta dengan tujuan luar Jabodetabek atau warga Warga domisili nonJabodetabek tujuan DKI Jakarta harus mengantongi surat izin.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperketat implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna membatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Salah satu langkah terbaru yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Regulasi ini memperketat arus orang untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta. Anies menjelaskan bahwa bagi para karyawan yang bekerja di tempat usaha sektor yang dikecualikan pun, tak bisa lagi secara mudah datang dan pergi.

"Mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujar Anies, Jumat (15/5/2020).

Surat izin tersebut bisa didapatkan melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.. Laman tersebut berisi Izin Keluar-Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk Perjalanan Dinas Pekerja di 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama Masa Pandemi Covid-19.

Warga yang berkepentingan, bisa memilih tombol 'urus perizinan' yang akan diarahkan ke laman JakEvo untuk memulai.

Form aplikasi yang tersedia pada laman tersebut mesti diisi secara lengkap oleh pemohon izin dan dilengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Jangan lupa persiapkan berkas persyaratan sebelum isi formulir permohonan yang meliputi; pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas, Surat Pernyataan Sehat, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); dan pas foto berwarna; serta pindaian KTP.

Untuk warga domisili Non-Jabodetabek, pemohon perlu melampirkan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; Surat Pernyataan Sehat; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna dan pindaian KTP.

Warga pun bisa mengecek secara berkala pengajuan perizinan, kemudian mencetak dokumen yang telah keluar.

Bagi warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek atau warga Warga domisili nonJabodetabek tujuan DKI Jakarta, bisa memilih Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali atau Berulang.

Sementara itu, warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper