Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini diharapkan mampu mencegah penyebaran Covid-19 di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru, membatasi kegiatan pergerakan orang keluar-masuk ibu kota, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi. Sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. Jadi, intinya dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ujar Anies, Jumat (15/5/2020).
Dalam beleid peraturan yang diundangkan pada 14 Mei 2020 tersebut, tertulis bahwa aturan ini telah berlaku pada saat diundangkan.
Berikut ringkasan teknis dan pelaksanaan hukuman-hukuman dalam peraturan baru ini:
Jabodetabek Aman
Warga yang memiliki KTP-el wilayah Jabodetabek, juga orang asing yang memiliki KTP-el, memiliki izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek dengan tujuan daerah yang juga berada di Jabodetabek, dipastikan aman.
Hal ini karena warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta dan tidak mendapatkan larangan bepergian antardaerah di Jabodetabek.
Diarahkan Pulang
Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan keluar-masuk Jakarta atau tak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) akan dikenakan beberapa tindakan.
Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta, maka warga akan diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya.
Baca Juga
Sementara itu, jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi wilayah Jakarta.
SIKM
Surat Izin Keluar/Masuk ini merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
Ada dua jenis SIKM, yakni bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai dan pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, tapi tempat kerja atau tempat usahanya berada di luar Jabodetabek.
Pegawai dan pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tapi tempat kerja atau tempat usahanya berada di Provinsi DKI Jakarta juga dapat menggunakan SIKM ini.
Sementara itu, SIKM yang bersifat perjalanan sekali adalah untuk pegawai atau pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
Surat ini juga berlaku bagi orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Persyaratan SKIM
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk warga domisili Jakarta:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Sementara itu, syarat-syarat yang diperlukan untuk Domisili Non-Jabodetabek, di antaranya:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Pengecualian
Pengecualian untuk larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta diberikan kepada:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Untuk kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di antaranya:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor: 1. kesehatan; 2. bahan pangan/makanan/minuman; 3. energi; 4. komunikasi dan teknologi informasi; 5. keuangan; 6. logistik; 7. perhotelan; 8. konstruksi; 9. industri strategis; 10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau 11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.
Pengawasan
(1) Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar/masuk Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan, serta dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menempatkan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point).
(3) Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:
a. akses jalan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol;
b. terminal bus angkutan penumpang;
c. Pintu keluar/masuk stasiun kereta api antar kota;
d. Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara; dan
e. Pintu keluar/masuk terrninal penumpang pelabuhan laut.
Elemen Masyarakat Ikut Mengawasi
Dalam beleid ini, untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Provinsi DKI Jakarta.
Pengurus RT yang mendapatkan pendatang yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan SIKM wajib melaporkan kepada Lurah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat RW.
Lurah yang menerima laporan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat RW, wajib mengarahkan pendatang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Apabila hasil pemeriksaan kesehatan menunjukan adanya tanda-tanda gejala Covid-19, lurah wajib mengkarantina pendatang di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
Namun, seluruh pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang.
Hati-hati Angkutan Darat
Dalam peraturan ini, penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut atau menyewakan kendaraan berrnotornya kepada penumpang yang keluar-masuk Provinsi DKI Jakarta Covid-19, kecuali bagi penumpang yang memiliki SIKM.
Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp10.000.000 lewat Surat Ketetapan Denda Administratif Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta (SKDA-PKB).
Tak berhenti di situ, Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antarprovinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, serta penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.