Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Ingatkan Warga, DKI Jakarta Sedang di Fase Penting Lawan Virus Corona

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, warga DKI Jakarta telah banyak mengurangi kegiatan sejak Maret 2020.
Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ibu kota sedang dalam fase menentukan melawan pandemi virus corona.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum dilonggarkan dan kegiatan di luar rumah pun belum diizinkan untuk digelar.

"Kita sekarang ini di fase amat menentukan, kita sejak Maret [2020] telah mengurangi kegiatan," paparnya dalam konferensi pers secara daring seperti dilansir Tempo, Jumat (15/5/2020).

Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai aturan ini, hanya masyarakat yang berkegiatan di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam PSBB saja yang bisa mendapat izin keluar-masuk Jakarta.

"Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh bepergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan. Selain [sektor] itu, tidak bisa mengurus izin," ujarnya.

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dapat diurus secara daring di laman corona.jakarta.go.id, yang telah menyediakan formulir pengisian. Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan adalah surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW setempat, serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Per Jumat (15/5), jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta naik 62 pasien menjadi 5.679. Kemudian, sebanyak 1.286 orang telah dinyatakan sembuh dan 474 pasien meninggal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper