Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ibu kota sedang dalam fase menentukan melawan pandemi virus corona.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum dilonggarkan dan kegiatan di luar rumah pun belum diizinkan untuk digelar.
"Kita sekarang ini di fase amat menentukan, kita sejak Maret [2020] telah mengurangi kegiatan," paparnya dalam konferensi pers secara daring seperti dilansir Tempo, Jumat (15/5/2020).
Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai aturan ini, hanya masyarakat yang berkegiatan di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam PSBB saja yang bisa mendapat izin keluar-masuk Jakarta.
"Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh bepergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan. Selain [sektor] itu, tidak bisa mengurus izin," ujarnya.
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dapat diurus secara daring di laman corona.jakarta.go.id, yang telah menyediakan formulir pengisian. Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan adalah surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW setempat, serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
Baca Juga
Per Jumat (15/5), jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta naik 62 pasien menjadi 5.679. Kemudian, sebanyak 1.286 orang telah dinyatakan sembuh dan 474 pasien meninggal.