Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Sebut Ada 400 Kendaraan Keluar Jabodetabek pada Hari Ini

Sehari sebelumnya atau pada Selasa, (19/5/2020), sudah ada 380 kendaraan yang keluar wilayah Jabodetabek.
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Menurut data Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan jalan tol selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sebesar 42% - 60 %. ANTARA FOTO / Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Menurut data Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan jalan tol selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sebesar 42% - 60 %. ANTARA FOTO / Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebutkan ada 400 kendaraan yang telah keluar wilayah Jabodetabek pada hari ini, Rabu (20/5/2020).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa secara garis besar jumlah itu masih belum terlalu banyak di tengah wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Padahal, kata Argo, pada Selasa, (19/5/2020), sudah ada 380 kendaraan yang keluar wilayah Jabodetabek dan hari ini meningkat sekitar 20 kendaraan.

"Kalau kemarin sekitar 380, hari ini 400-an. Ada peningkatan sedikit," tuturnya, Rabu (20/5/2020).

Argo mengimbau agar masyarakat tetap patuh dan tunduk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini diperpanjang lagi masa aktifnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kami berharap masyarakat tetap memanfaatkan waktu menaga kesehatan, mematuhi protokol Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperketat implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna membatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Salah satu langkah terbaru yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Regulasi ini memperketat arus orang untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta. Anies menjelaskan bahwa bagi para karyawan yang bekerja di tempat usaha sektor yang dikecualikan pun, tak bisa lagi secara mudah datang dan pergi.

Anies Baswedan juga telah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan PSBB di wilayah selama 14 hari lagi atau dua pekan lagi.

"PSBB akan kami perpanjang 14 lagi," kata Anies dalam paparannya yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Pelaksanaan PSBB Jilid III ini akan meneruskan PSBB Jilid II yang akan berakhir pada pada 21 Mei. Anies mengungkap salah satu kajian epidemiologi sebagai pertimbangannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper