Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengungkapkan kualitas udara Jakarta menujukkan capaian yang sangat positif pada periode Liburan Lebaran Idulfitri 2020.
"Jika sebelumnya kualitas udara Ibu kota telah menunjukan tren membaik selama penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar [PSBB], selama libur Hari Raya data menunjukan kualitas udara semakin baik lagi," ungkapnya, Senin (25/5/2020).
Andono menjelasakan lebih lanjut bahwa saat Lebaran 2020, konsentrasi PM2,5 di semua lokasi pemantauan kualitas udara menunjukan angka penurunan dibandingkan beberapa hari sebelumnya. PM2,5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Secara keseluruhan rata-rata PM2,5 sebelum dan saat Idulfitri memenuhi baku mutu PM2,5 (<65 ug/m3). Seperti diketahui, nilai ambang batas (NAB) atau batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien mencapai 65 ugram/m3.
Sedangkan, konsentrasi karbon monoksida (CO) menjelang dan saat Idulfitri 2020 menunjukan angka yang relatif kecil. Hal tersebut, jelasnya, terjadi karena sumber utama CO dari sektor transportasi sudah berkurang sejak diterapkannya PSBB.
Dengan demikian, sebut dia, konsentrasi CO sangat rendah dan memenuhi Baku Mutu (< 9 ug/m3).
Baca Juga
Andono pun bersyukur banyak unggahan warga yang mengabadikan langit biru Ibu kota di beberapa lokasi ke media sosial, yang menandakan bahwa kualitas udara DKI Jakarta membaik secara kasat mata.
"Selain itu, kecenderungan selama 5 tahun terakhir selama menjelang Idulfitri dan libur lebaran konsisten menunjukan penurunan konsentrasi polutan untuk parameter PM2,5, CO, NO2, SO2 dan O3. Tahun ini, penurunan konsentrasi pencemar udara makin tinggi lagi. Kualitas udara Lebaran 2020 paling baik dibandingkan lebaran 5 tahun ke belakang," tambahnya.
Jika dibandingkan dengan Lebaran tahun 2019, konsentrasi PM10, PM2,5, CO, NO2, SO2 dan O3 Idulfitri 2020 mengalami penurunan, yaitu sebesar 28 persen untuk PM2,5, 23 persen untuk partikulat (PM10), 8 persen untuk CO, 13 persen untuk nitrogen dioksida (NO2), 4 persen untuk belerang dioksida (SO2) dan 41 persen untuk ozon (O3).
Sekadar Informasi, Dinas LH DKI Jakarta terus melakukan pemantauan kualitas udara di 6 (enam) Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) miliknya dan dan 3 unit SPKU mobile.
Enam SPKU tersebut di antaranya, Bundaran HI (DKI-1), Jakarta Pusat peruntukan roadside; Kelapa Gading (DKI-2), Jakarta Utara peruntukan pemukiman; Jagakarsa (DKI-3), Jakarta Selatan peruntukan pemukiman; Lubang Buaya (DKI-4), Jakarta Timur peruntukan pemukiman; Kebon Jeruk (DKI-5), Jakarta Barat peruntukan pemukiman.