Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kegiatan Belajar di Sekolah Dimulai 13 Juli, DPRD DKI: Jangan Buru-Buru, Kaji Dulu

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta Disdik DKI memperhatikan kondisi sebelum membuka kembali kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada 13 Juli 2020. Pada masa itu diprediksi wabah Covid-19 masih merebak.
Sejumlah siswa saat mengikuti sosialisasi penggunaan masker di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020)./ANTARA-Asprilla Dwi Adha
Sejumlah siswa saat mengikuti sosialisasi penggunaan masker di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020)./ANTARA-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta melakukan kajian dan tidak terburu-buru membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta Disdik DKI memperhatikan kondisi sebelum membuka kembali kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada 13 Juli 2020. Pada masa itu diprediksi wabah Covid-19 masih merebak.

"Jadi, saya kira harus dicermati betul, dikaji dulu, jangan terburu-buru," kata Taufik di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Harusnya, lanjut Taufik, Pemprov DKI mempertimbangkan secara matang dan berhati-hati karena anak sekolah juga rentan terpapar Covid-19. Disdik juga perlu memperhitungkan wilayah yang aman penyebaran Covid-19.

"Anak kecil itu kalau kena, menurut saya lebih sulit. Karena dia kan belum bisa merasakan gejala-gejalanya," kata Taufik.

Bila nantinya kegiatan belajar-mengajar di sekolah berlangsung kembali, kata Taufik, Disdik harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Pihak sekolah juga harus melakukan pengawasan ekstra ketat karena anak sekolah paling suka bermain yang dapat membuat kerumunan.

"Protokol kesehatan tetap harus dijalani. Nah, anak kecil itu, agak sulit untuk diatur. Misalnya pakai masker, jaga jarak. Mereka kan memang hobi bermain dengan kawan-kawannya," kata Taufik.

Opsi lainnya, kata Taufik, bisa dilakukan dengan menggilir kelas yang masuk demi meminimalkan keramaian yang rentan penyebaran Covid-19.

"Misalnya kelas yang tadinya 25, jadi 10. Cuma kayak begitu, anak-anak ini kan sulit. Karena itu harus dijaga betul," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK. Disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di DKI dimulai pada 13 Juli 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang juga menyebutkan 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper