Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutar balik 10.863 kendaraan yang hendak dibawa pengendaranya masuk ke wilayah DKI Jakarta sejak 27 hingga 30 Mei 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 10.863 kendaraan itu diputar balik karena pengendaranya tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Total kendaraan yang telah diputarbalik sejak 27-30 Mei 2020 ada 10.863 kendaraan," tutur Yusri, Minggu (31/5/2020).
Baca Juga
Yusri menjelaskan Polri akan terus memutar balik kendaraan yang dibawa pengendara masuk ke wilayah DKI Jakarta tanpa mengantongi SIKM.
Menurut Yusri, total ada 20 pos pengawasan serta pemeriksaan SIKM yang tersebar di beberapa titik baik di dalam wilayah DKI Jakarta maupun di titik perbatasan.
"Untuk di wilayah DKI Jakarta, sebagai lapis pertama ada sembilan titik pos. Kemudian, 11 pos lainnya ada di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang sebagai lapis ke dua," kata Yusri.