Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini 11 Lokasi Pengecekan SIKM Menuju Jakarta

SIKM wajib dimiliki, sebab konsekuensi bagi pengguna kendaraan pribadi yang tak memiliki SIKM yakni putar balik ke tempat asal.
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 di ibu kota./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 di ibu kota./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta bersama aparat TNI-Polri akan melakukan operasi pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta (SIKM) hingga 7 Juni 2020.

"Kita mengacu pada SE Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5/2020. Di sana terkait pengaturan perjalanan itu berakhir tanggal 7 Juni. Tentu kita akan mengacu pada masa berlaku keputusan Gugus Tugas nasional," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo ketika dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Syafrin mengingatkan agar masyarakat yang hendak menuju Jakarta mempersiapkan SIKM terlebih dahulu.

Konsekuensi bagi pengguna kendaraan pribadi apabila tak memiliki SIKM yakni putar balik ke tempat asal. Bagi kendaraan umum angkutan jalan, bisa disertai denda Rp10 juta. Sementara bagi pengguna kendaraan publik, yakni karantina sampai 14 hari atau sampai ada jadwal tiket kembali pulang.

Data terakhir menunjukkan ada 1 orang dari Bandara Soekarno Hatta, 5 orang dari Stasiun Gambir, dan 2 orang dari Terminal Pulo Gebang yang dikarantina. Sementara itu, ada lebih dari 5.200 mobil, 692 motor, dan 386 kendaraan umum yang diputarbalikkan.

Berikut merupakan tempat penjagaan jajaran pengecek SIKM:

Jalur Bekasi
- Jl. Raya Pantura (Kedung Waringin)
- Jl. Inspeksi Kalimalang (Grand Wisata)
- Tol Japek KM 47 Gerbang Tol Cikarang Barat 3 B arah Jakarta

Jalur Bogor
- Jl. Jasinga (Polsek Jasinga
- Jl. Ciawi Sukabumi (Cigombong)
- Jl. Ciawi Cianjur (Rindu Alam)
- Jl. Raya Tanjung Sari (Perum Citraland)

Jalur Tangerang
- Jl. Syekh Nawawi
- Gerbang Tol Cikupa
- Jl. Raya Serang (Jayanti-Cikande)
- Jl. Raya Maja (Perum Taman Adyaksa)

Penjagaan Transportasi Nonangkutan Jalan
- Pelabuhan Tj. Priok
- Bandara Soekarno Hatta
- Stasiun Gambir
- Terminal Pulo Gebang 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper