Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Hanya Luluskan 5,7 Persen Pemohon SIKM, Ini Alasannya

Dari total 39.850 permohonan SIKM, setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan hanya 5,7% Pemohon yang memenuhi ketentuan utama Perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 Pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code .
sikm
sikm

Bisnis.com, JAKARTA - Perizinan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) telah dibuka sejak Jumat, 15 Mei 2020 dimana telah mencapai 39.850 permohonan, dan hanya 2.286 yang diizinkan.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan pemohon disarankan untuk mengajukan perizinan SIKM secara bijak sebelum melakukan perjalanan dengan menghindari dilakukan pada waktu yang mendesak atau saat Hari-H perjalanan.

"Sejak dibuka pada dua pekan lalu, berdasarkan data terakhir, Minggu, 31 Mei 2020, Perizinan SIKM telah diakses oleh 463.738 pengguna dengan Total Permohonan mencapai 39.850 permohonan SIKM," jelasnya, Minggu (31/5/2020).

Dari total 39.850 permohonan SIKM, setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan hanya 5,7 persen pemohon yang memenuhi ketentuan utama Perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code .

Sementara permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan SIKM atau 48,9 persen dari total permohonan dan 2,7 persen menunggu validasi penjamin atau 1.057 permohonan serta sisanya 42,7 persen atau 17.033 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan oleh pemohon.

Dia menyebut telah terjadi lonjakan permohonan SIKM pada Rabu - Kamis, 27- 28 Mei 2020, dengan total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam.

"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM saat mengajukan permohonan" ujarnya.

Benni memaparkan penolakan umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan SIKM yaitu perizinan SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak.

Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan Kecepatan Petugas dalam memproses Perizinan SIKM dan membantu Warga yang benar-benar memerlukan SIKM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper