Bisnis.com, JAKARTA - Jelang penentuan nasib pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang akan berakhir pada Kamis (4/6/2020), muncul wacana pelaksanaan karantina lokal di 62 RW di Jakarta.
Salah satu pejabat Pemprov DKI anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa rencana yang akan dinamai pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) ini merupakan upaya perhatian lebih terhadap daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"[PSBL] ini di tingkat RW, 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," jelas pejabat itu ketika dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Menurut catatan Bisnis, beberapa pakar jauh sebelum ada wacana PSBL, justru sangat menyarankan adanya langkah sejenis karantina lokal atau karantina parsial wilayah kecil semacam ini.
Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono pernah menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menutup kelurahan padat dengan tingkat penularan yang tinggi.
Menurut pria yang masuk ke tim ahli Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 nasional maupun daerah DKI Jakarta ini, langkah karantina wilayah di wilayah kecil seperti RT, RW, dan kelurahan akan efektif dalam pencegah penularan.
Baca Juga
Pasalnya, elemen masyarakat di lingkup kecil yang kenal dekat dengan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau memiliki warga yang sudah tercatat positif Covid-19, diharapkan lebih tanggap dalam mengawasi mobilitas antarwarga.
"Depok sendiri juga konsultasi ke saya. Kalau di Depok itu sudah berjalan, RW-nya sudah banyak yang menutup jalan kalau warganya banyak yang ODP atau kasus [positif]. Tapi jalan umum tetap buka, gang-gang di dalam kawasan RW itu saja yang ditutup," jelas Tri kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Sementara itu, dari sisi aktivitas perekonomian, karantina parsial dan karantina lokal atau PSBL terbilang langkah ideal, karena memberikan kepastian bahwa pemerintah sanggup mengendalikan pandemi Covid-19.
Hal ini diungkap Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah kepada Bisnis, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, pemetaan secara terperinci di wilayah kecil merupakan langkah awal menghadapi tiga tantangan, antara lain populasi yang tinggi, tingkat kepadatan penduduk, dan besarnya pekerja di sektor informal.
"Jadi harus ada perbedaan di tiap wilayah. Misalnya, RT yang ini, belum ada orang yang positif, maka boleh saling berinteraksi di wilayah kecil. Tapi kalau suatu RT misalnya, itu sudah terkontaminasi, warganya tidak boleh keluar rumah. Personel yang menjamin kebutuhannya," ungkap Rusli.
Daftar 62 RW
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tampak telah mengundang elemen masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah, untuk memberikan pengarahan PSBL, Senin (1/6/2020).
Camat, lurah, dan 62 ketua RW di tengah 'Zona Merah Covid-19' yang tersebut dalam undangan, di antaranya:
Tingkat Kecamatan:
Camat Tanah Abang
Camat Senen
Camat Johar Baru
Camat Cempaka Putih
Camat Sawah Besar
Camat Menteng
Camat Kemayoran
Camat Pademangan
Camat Tanjung Priok
Camat Penjaringan
Camat Koja
Camat Cilincing
Camat Kelapa Gading
Camat Tambora
Camat Palmerah
Camat Tamansari
Camat Grogol Petamburan
Camat Kembangan
Camat Cilandak
Camat Setiabudi
Camat Pancoran
Camat Matraman
Camat Duren Sawit
Camat Kramat Jati
Camat Jatinegara
Camat Ciracas
Camat Kepulauan Seribu Utara
Camat Kepulauan Seribu Selatan
Tingkat Kelurahan:
Lurah Kebon Kacang
Lurah Kebon Melati
Lurah Petamburan
Lurah Kramat
Lurah Kampung Rawa
Lurah Cempaka Putih Barat
Lurah Cempaka Putih Timur
Lurah Mangga Dua Selatan
Lurah Gondangdia
Lurah Cempaka Baru
Lurah Pademangan Barat
Lurah Sunter Agung
Lurah Penjaringan
Lurah Lagoa
Lurah Rawa Badak Selatan
Lurah Sukapura
Lurah Cilincing
Lurah Semper Barat
Lurah Kelapa Gading Barat
Lurah Jembatan Besi
Lurah Krendang
Lurah Angke
Lurah Pekojan
Lurah Duri Utara
Lurah Kali Anyar
Lurah Tanah Sereal
Lurah Kota Bambu Utara
Lurah Jatipulo
Lurah Palmerah
Lurah Maphar
Lurah Tangki
Lurah Grogol
Lurah Tomang
Lurah Joglo
Lurah Srengseng
Lurah Pondok Labu
Lurah Lebak Bulus
Lurah Karet
Lurah Kalibata
Lurah Utan Kayu Selatan
Lurah Kayumanis
Lurah Pondok Bambu
Lurah Pondok Kelapa
Lurah Kampung Tengah
Lurah Batu Ampar
Lurah Balekambang
Lurah Bidara Cina
Lurah Ciracas
Lurah Pulau Kelapa
Lurah Pulau Tidung
Tingkat RW:
Ketua RW 07, 09 Kebon Kacang
Ketua RW 12, 13, 14 Kebon Melati
Ketua RW 02, 04 Petamburan
Ketua RW 06 Kramat
Ketua RW 02 Kampung Rawa
Ketua RW 01 Cempaka Putih Barat
Ketua RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
Ketua RW 10 Mangga Dua Selatan
Ketua RW 01 Gondangdia
Ketua RW 02 Cempaka Baru
Ketua RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
Ketua RW 17 Sunter Agung
Ketua RW 12, 17 Penjaringan
Ketua RW 11 Penjaringan
Ketua RW 04 Rawa Badak Selatan
Ketua RW 01 Sukapura
Ketua RW 05 Cilincing
Ketua RW 01, 09 Semper Barat
Ketua RW 08 Kelapa Gading Barat
Ketua RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
Ketua RW 01, 06 Krendang
Ketua RW 11 Angke
Ketua RW 03 Pekojan
Ketua RW 07 Duri Utara
Ketua RW 08 Kali Anyar
Ketua RW 12 Tanah Sereal
Ketua RW 03 Kota Bambu Utara
Ketua RW 05 Jatipulo
Ketua RW 04 Palmerah
Ketua RW 05 Maphar
Ketua RW 03, 04 Tangki
Ketua RW 01 Grogol
Ketua RW 06 Tomang
Ketua RW 01 Joglo
Ketua RW 05 Srengseng
Ketua RW 02, 08 Pondok Labu
Ketua RW 05 Lebak Bulus
Ketua RW 01 Utan Kayu Selatan
Ketua RW 07 Kayumanis
Ketua RW 03 Pondok Bambu
Ketua RW 02 Pondok Kelapa
Ketua RW 04 Kampung Tengah
Ketua RW 03 Batu Ampar
Ketua RW 05 Balekambang
Ketua RW 07 Bidara Cina
Ketua RW 10 Ciracas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel