Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) IV atau PSBB Masa Transisi di Jakarta memiliki perbedaan dengan PSBB tiga periode sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa PSBB Jilid IV ini sebagai periode transisi. Oleh karena itu, ada beberapa kegiatan yang bisa dilonggarkan dengan catatan tren Covid-19 tak kembali meningkat.
"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dia menjelaskan PSBB masa transisi merupakan upaya pelonggaran dari pembatasan masif, menuju pembukaan kembali beberapa kegiatan berlandaskan kondisi aman, sehat, dan produktif.
"Nah, dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap, dan ada batasan yang harus ditaati. Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas," jelasnya.
Apa perbedaan PSBB IV ini dengan PSBB sebelumnya?
Berikut Bisnis rangkum poin penjelasan Anies terkait dengan pengertian PSBB masa transisi dan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan masyarakat.