Tak Lagi Berlaku 14 Hari
Berbeda dengan PSBB yang berlaku kelipatan 14 hari, Anies menjelaskan bahwa PSBB IV yang disebut PSBBT ini akan dievaluasi hingga akhir Juni 2020.
"Masa transisi dimulai besok sampai dengan selesai, tidak disebutkan sampai kapan karena kita harus mengandalkan pada angka-angka dari semua indikator. Bila stabil, kita akhiri akhir Juni. Bila belum, kita perpanjang masa transisi ini," jelas Anies.
Dalam PSBBT ini, pelonggaran akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal setiap pekan yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta selama PSBBT Juni 2020.
Prinsip Masa Transisi
Anies menjelaskan bahwa pada prinsipnya pelonggaran yang diberikan pada PSBB masa transisi ini hanyalah kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan risiko Covid-19 yang minim atau terkendali.
Ada beberapa prinsip dasar bagi seluruh kegiatan yang nantinya diberi kelonggaran. Namun, Anies menegaskan bahwa dirinya tak ragu untuk kembali menghentikan seluruh aktivitas ini apabila tren Covid-19 di Jakarta kembali meningkat.
Anies menyebutnya kebijakan rem darurat atau emergency brake policy,
"Ini sedang transisi. Bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan, direm, dihentikan semuanya. Inilah prinsip yang kita gunakan."
Adapun prinsip dasar yang harus ditaati masyarakat, pertama, yaitu hanya warga yang sehat yang boleh ikut berkegiatan. Kedua, semua tempat apapun itu, hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas maksimal.
Ketiga, ada kegiatan tertentu di mana warga usia lanjut anak-anak dan ibu hamil tidak boleh ikut berkegiatan. Keempat, penggunaan masker masih menjadi kewajiban. Kelima, jaga jarak 1 m antarorang pun masih berlaku.
Keenam, protokol cuci tangan dengan air mengalir dan sabun beserta ketersediaan infrastrukturnya masih diperlukan. Terakhir, seluruh masyarakat harap tetap menerapkan etika batuk dan bersin dengan menutup mulut.