Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bingung Status PSBB Transisi Jakarta? Ini Penjelasan Lengkap Anies Baswedan

Anies meminta adanya kelompok karyawan masuk dengan waktu yang berbeda. Hal ini, untuk memecah jam keberangkatan, jam istirahat, serta jam pulang supaya berbeda.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

5 Protokol Sektoral

Anies pun menjelaskan bahwa di tiap sektor aktivitas masyarakat, ada protokol tersendiri yang harus diperhatikan.

Pertama, untuk protokol di rumah ada tiga, yakni cuci tangan, penggunaan masker bila diperlukan, serta pembatasan tamu dan jaga jarak aman terutama kepada orang dari luar penghuni rumah.

Kedua, untuk protokol mobilitas penduduk, Anies menjelaskan bahwa baiknya masyarakat mengutamakan jalan kaki dan bersepeda.

Kendaraan umum telah bisa beroperasi pada jam normal dengan kapasitas 50 persen. Kendaraan pribadi pun bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen, namun apabila suatu keluarga berada dalam satu kendaraan, boleh diisi kapasitas 100 persen.

Ketiga, protokol untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah masih belum berlaku karena seluruh sekolah di Jakarta masih akan ditutup.

Sementara itu, untuk segala aktivitas sosial ekonomi, jumlah orang di seluruh ruang harus 50 persen dari kapasitas total, menjaga jarak, dan cuci tangan.

Keempat, untuk protokol tempat kerja, perusahaan harus tetap membagi proporsi 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen lainnya bekerja di rumah.

Selain itu, Anies meminta adanya kelompok karyawan masuk dengan waktu yang berbeda. Hal ini, untuk memecah jam keberangkatan, jam istirahat, serta jam pulang supaya berbeda.

Harapannya, kepadatan di fasilitas umum dan segala fasilitas di dalam kantor seperti lift atau kantin, tidak terjadi dan tidak berisiko menyebabkan penularan Covid-19.

 

Halaman Sebelumnya
Tak Lagi Berlaku 14 Hari
Halaman Selanjutnya
Jadwal Pelonggaran Kegiatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper