Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transisi PSBB Jakarta, DPRD Berharap Ganjil Genap Tak Diterapkan

Pihak DPRD DKI menilai penerapan ganjil genap selama PSBB transisi di Jakarta akan mendorong penumpulan masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Hal itu dinilai berisiko menambah penularan virus Covid-19.
Ilustrasi-Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi-Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan ganjil genap pada kendaraan diharapkan tidak diberlakukan selama PSBB transisi berlangsung di wilayah DKI Jakarta.   

Harapan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azz, Selasa (9/6/2020).

"Kami berharap seperti sekarang ini, ganjil genap tidak diberlakukan sehingga masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi lebih banyak," kata Abdul Aziz saat dihubungi wartawan di Jakarta.

Hal itu, lanjutnya, selain karena terdapat laporan bahwa adanya penumpukan penumpang transportasi umum seiring kebijakan yang melonggarkan PSBB tersebut, risiko penggunaan kendaraan pribadi juga dinilai lebih kecil untuk penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, lanjut Abdul, masyarakat tidak berdesak-desakan untuk menggunakan kendaraan umum yang diarahkan oleh Pemprov DKI Jakarta maksimal hanya 50 persen.

"Karena memang korbannya itu akan lebih banyak. Ada historis bahwa penyebaran virus itu lebih banyak dari KRL. KRL commuter line ini banyak orangnya, masif dipakai oleh masyarakat dan masyarakat belum sadar akan risiko-risikonya," kata Abdul.

Abdul melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki keterbatasan untuk menerapkan hukuman dan pemberian konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi.

"Itu kan masih terbatas sekali orangnya, orang yang mensosialisasikan, orang yang mengontrolnya, saya kira kita punya keterbatasan dalam hal itu," katanya.

Dengan demikian, dia menyimpulkan, dari sisi kebijakan, harus melihat kemampuan. "Jika memang punya kemampuan yang cukup untuk bisa mengontrol silakan saja tapi kenyataannya kan tidak. Berarti kebijakannya yang harus disesuaikan," kata Abdul.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. Meski demikian pihak pemprov mewacanakan untuk bisa meningkatkan kebijakan tersebut pada sepeda motor.

Anies menyebutkan bahwa untuk pemberlakuan tersebut pihaknya akan melakukan kajian dan pembahasan dengan menunggu perkembangan situasi pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"Untuk peraturan-peraturan seperti penghentian masa transisi dan pemberlakuan ganjil-genap, kita akan lihat jumlah kasus dan kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ, bila diperlukan akan digunakan, jika tidak ya tidak perlu," kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper