Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat atau wisatawan yang ingin melakukan aktivitas wisata termasuk menyelam di Kepulauan Seribu diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan sehat.
Ketua Asosiasi Usaha Wisata Selam Jabodetabek Ebram Harimurti mengatakan, surat keterangan sehat itu menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki wisatawan yang akan menuju ke Kepulauan Seribu. Dia mengatakan, apabila tidak memiliki surat keterangan sehat, para wisatawan atau penyelam wajib menyertakan hasil rapid test yang belum kadaluarsa.
"Tambahan khusus untuk para penyelam yang mau berangkat ke pulau, mereka harus mempunyai surat keterangan sehat atau minimal hasil rapid test virus corona," katanya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2020).
Ebram menjelaskan surat kesehatan merupakan protokol penting dalam usaha wisata selama saat pandemi Covid-19.
"Semuanya harus sehat sebelum berangkat ke pulau," tegas Ebram.
Sebagai pengelola wisata selam, Ebram berharap pengelola transportasi menuju Kepulauan Seribu dan pihak Ancol dapat menyediakan tempat pemeriksaan kesehatan untuk para wisatawan.
Baca Juga
"Kita sudah koordinasi dan sedang menunggu, apakah mereka akan menyediakan tempat pemeriksaan sesuai protokol kesehatan yang sudah dibuat," jelas Ebram.
Adapun Pemerintah DKI Jakarta telah membuka akses pariwisata menuju Kepulauan Seribu. Kebijakan itu didukung oleh pengelola transportasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.