Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Adu Tua Calon Siswa Baru di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2020

Paa hari ini, Disdik DKI menutup pendaftaran peserta didik baru lewat jalur zonasi yang menuai polemik di masyarakat.
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta yang memberlakukan syart usia berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020)./Antara/Aprilio Akbar
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta yang memberlakukan syart usia berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020)./Antara/Aprilio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 lewat jalur paling mainstream dan dengan kuota terbanyak, yakni jalur zonasi, ditutup per hari ini, Sabtu (27/6/2020) pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan situs resmi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, ppdb.jakarta.go.id, pengumuman di jalur yang 'sempat berpolemik' ini akan diunggah setelah pukul 17.00 WIB.

Calon siswa kemudian perlu melengkapi pendaftarannya dengan lapor diri secara online pada 29 Juni sampai 30 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Seperti diketahui, sebelumnya kebijakan baru Disdik DKI Jakarta di jalur zonasi ini sempat ditentang, terutama terkait memasukkan umur sebagai mekanisme seleksi apabila suatu calon peserta didik berada dalam satu jarak yang sama.

Beberapa perwakilan orangtua siswa sempat melakukan demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta. Kemudian DPRD DKI Jakarta mengakomodasi audiensi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Apa yang bisa kita pelajari dari polemik ini dan bagaimana sebenarnya PPDB ideal digelar? Berikut Bisnis rangkum dari berbagai sumber:

Alasan Seleksi

Memgakomodasi permintaan yang tinggi dengan daya tampung sekolah yang terbatas, jelas membutuhkan seleksi.

Data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa daya tampung jenjang SMP hanya 70.702 siswa atau hanya mampu 46,2 persen. Sementara, SMA 28.428 dan SMK 19.182 siswa sehingga hanya mampu menampung 32,9 persen. Namun, karena pada PPDB 2020 umur dimasukkan sebagai pertimbangan, jalur zonasi terutama untuk jenjang SMP dan SMA dikecam paling keras daripada jalur lainnya.

Kenapa Umur Jadi Pertimbangan?

Dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta, para orangtua siswa lebih menekankan bahwa seharusnya jalur zonasi, seperti namanya, lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah. Siapa dekat, dia dapat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan ruang kelas harus diisi siswa dari berbagai latar belakang. Dengan demikian, siswa juga bisa mendapatkan pembelajaran kehidupan di dalam kelas.

"Yang pintar bisa melatih teman-temannya yang kurang pintar. Lalu, yang belum mampu, dia bisa melihat, dia akan mempunyai motivasi lebih. Sementara yang mampu ini tidak akan punya rasa sombong, dan lain-lain," jelasnya.

Selain itu, umur merupakan kriteria netral. Tidak memandang kaya-miskin, tak memandang treatment dari sekolah sebelumnya, dan bisa memacu anak-anak putus sekolah untuk kembali ke kelas.

Akomodasi Jalur Prestasi

Sementara itu, bagi yang pintar, namun berumur masih muda, diakomodasi lewat jalur prestasi akademik, yang memiliki kuota tujuh dari total 36 siswa di tiap kelas, dan tak mempertimbangkan kriteria umur.

"Kami tidak buang anak bapak-ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu bisa [masuk] di jalur prestasi," jelas Nahdiana dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta dan perwakilan orang tua siswa, Rabu (24/6/2020).

Bahkan, Nahdiana menyebut tak perlu takut karena kuota jalur prestasi tak sedikit, karena kuota jalur zonasi dikurangi dari 50 persen menjadi 40 persen.

"Bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi. Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan persentase yang lebih besar," jelasnya.

Selain itu, kriteria usia dalam PPDB telah mengacu kepada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dimana pada Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan.

Sementara, calon peserta didik baru kelas X SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yg menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP.

Keadilan dalam Kelas

Pengamat Pendidikan dari Center of Education Regulations and Development Analysis (Cerdas) Indra Charismiadji menjelaskan bahwa kebijakan kriteria umur dalam jalur zonasi PPDB DKI Jakarta sudah ideal.

Pasalnya, kebijakan ini mampu memecah hegemoni 'sekolah favorit', terutama di sekolah negeri. Kemudian justru sanggup mengoptimalkan potensi guru dalam memberikan perlakuan.

"Ini kebijakan yang menciptakan keadilan dalam kelas. Karena begini, kalau satu kelas diisi oleh siswa yang homogen, misalnya seperti dulu, kriteria utamanya dari nilai. Itu kalau nilai akhir siswa pada bagus-bagus, ya, tidak heran. Memang anaknya sudah pintar-pintar dari sananya walaupun treatment guru mungkin biasa saja," jelasnya kepada Bisnis, Sabtu (27/6/2020).

Selain itu, perlu dipahami bahwa sekolah negeri merupakan entitas pelayanan negara untuk publik yang seharusnya memang membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai kalangan.

"Kita analogikan dengan kantor kelurahan. Mana ada kantor kelurahan favorit. Semua warga perlu mendapatkan pelayanan yang sama di setiap wilayah. Sekolah negeri juga harusnya begitu. Jadi dengan input siswa dari berbagai latar belakang dan merata di seluruh sekolah, kita jadi bisa lihat mana sekolah yang benar-benar bagus dalam memberikan pelayanan," ujarnya.

Namun demikian, tentu saja tak akan ada keriuhan apabila sosialisasi terkait kebijakan PPDB ini telah berjalan jauh-jauh hari. Inilah yang Indra sayangkan, sehingga perlu didorong lebih kuat oleh pemerintah daerah maupun pusat ke depannya.

"PPDB kita itu berubah sejak 2017. Tapi masih banyak masyarakat yang pemikirannya, mindset-nya belum berubah, belum paham betul. Nah, ditambah kebijakan yang keluar dadakan, ya, jadi menumbulkan polemik. Ini juga pekerjaan rumah buat pemerintah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper