Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur prestasi akademis pada 1-3 Juli 2020.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (29/6/2020), mengatakan calon peserta didik baru yang belum diterima melalui jalur zonasi dapat memanfaatkan jalur prestasi akademis untuk mendaftar ke sekolah yang diinginkan.
"Pada jalur prestasi akademis jenjang SMP dan SMA disiapkan kuota sebanyak 25 persen," kata Nahdiana.
Rincian kuota 25 persen yang disediakan tersebut, yakni sebesar 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan lima persen dari luar DKI Jakarta.
Sedangkan untuk jenjang SMK disiapkan kuota 55 persen terdiri atas 50 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan lima persen dari luar DKI.
Adapun seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini, kata Nahdiana, memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.
Baca Juga
Nilai raport yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Seleksi PPDB 2020 jalur prestasi akademis menerapkan batas nilai tertinggi dan terendah. Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.
Selain itu, proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis tidak terikat zonasi. Calon peserta didik baru juga dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Pada jalur prestasi akademis, calon peserta didik baru dapat memilih tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan. Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus, seleksi calon peserta didik baru dapat mendaftarkan dan memilih kembali sekolah lainnya.
"Sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis, yakni sampai tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB," kata Nahdiana.
Disdik DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses PPDB tersebut dan sesuai dengan peraturan yang ada.