Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Pergub 142/2019 Mulai Berlaku, Hindari Denda Jutaan Rupiah

Pelanggar Pergub DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 diancam denda bernilai jutaan rupiah.
Ilustrasi-Pramuniaga melayani konsumen di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ilustrasi-Pramuniaga melayani konsumen di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan mulai hari ini, Rabu (1/7/2020) berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Subjek yang diatur dalam pergub tersebut pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantung belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut, dilarang menyediakan kantung kresek atau kantung belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen agar membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yakni pengelola pusat perbelanjaan dan pasar berkewajiban memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.

Menyikapi aturan yang mulai berlaku tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mengaku sudah menyosialisasikan larangan penggunaan plastik yang mulai berlaku pada Juli ini.

Sosialisasi dilakukan sejak Desember 2018 dengan tujuan pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

"Sesuai ketentuan, pada awal Juli ini, pelarangan kantong sekali pakai akan dilakukan di seluruh area jual beli pasar. Mulai 1 Juli 2020 ini, para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," ujar Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin.

Pihak Pasar Jaya menyadari bahwa pasar tradisional merupakan salah satu penghasil besar sampah di DKI Jakarta setiap hari.

Sedikitnya, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper