Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta untuk tahun ajaran 2020/2021 sudah dimulai, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sekolah belum dibuka meskipun kegiatan belajar mulai 13 Juli 2020.
"Perlu kami tegaskan sekolah belum dibuka meski tahun ajaran dimulai pada 13 Juli 2020," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Kegiatan belajar di sekolah belum dibuka, karena Pemprov DKI Jakarta masih memantau perkembangan wabah Virus Corona penyebab Covid-19, sebab ada potensi risiko penularan.
"Salah satu yang berisiko terpapar adalah anak-anak. Tadi dilaporkan kepala dinas risiko anak-anak untuk Indonesia dan Jakarta cukup tinggi, karenanya kami ambil kebijakan demikian," ucap Anies.
Dengan demikian, sekolah di DKI Jakarta belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai 13 Juli 2020. Oleh karena itu, proses belajar-mengajar masih pembelajaran jarak jauh. Tetap di rumah.
PSBB Dilanjutkan
Pada 1 Juli 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta tambah 204 kasus, maka kumulatif sebanyak 11.482 kasus. Dari jumlah tersebut, 6.680 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 644 orang meninggal dunia.
Kemudian ada 889 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.269 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 27.037 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 17.843 orang.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase 1 untuk 14 hari ke depan mulai pada tanggal 3 Juli 2020 mendatang (sebelumnya 2 Juli).
Keputusan tersebut, kata Anies, diambil berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan PSBB transisi pada fase pertama yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020 lalu berdasarkan epidemiologis, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan.
Dari variabel epidemiologis, yakni terkait Covid-19 memiliki tren PDP dan jumlah kematian yang fluktuatif, namun cenderung menurun dengan tingkat penyebaran di bawah 5 persen, namun rasio positif kasusnya fluktuatif cenderung tetap.
Untuk variabel kesehatan publik, berdasarkan evaluasi tersebut, secara umum masih perlu ada peningkatan kedisiplinan masyarakat atas perilaku 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan secara rutin dan menjaga jarak.
Sementara untuk kesiapan fasilitas kesehatan di Jakarta dinilai baik mulai dari ketersediaan ventilator dan alat pelindung firi (APD) yang cukup, hingga mayoritas tidak ada pembatasan layanan meski ada tenaga kesehatan yang terinfeksi Virus Corona.
Berdasarkan tiga faktor tersebut, nilai indikator pandemi di Jakarta per 30 Juni 2020 mendapat poin 71, hanya 1 poin di atas skor yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk sebuah daerah boleh melakukan pelonggaran.
Angka tersebut turun dibanding nilai sebelumnya pada 4 Juni lalu atau ketika Anies mengumumkan Jakarta masuk masa transisi fase, Jakarta mendapat skor Indikator Pelonggaran Pembatasan dari Sosial FKM UI sebesar 76.
Rincian pergerakan nilai pada tiga variabel adalah hasil epidemiologis masih mendapat skor 75 sama seperti sebelumnya, kesehatan publik turun dari 70 ke 54, kemudian fasilitas kesehatan turun dari 100 ke 83.