Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pakar Ikatan Ahli Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memberikan penilaian negatif ubagi paya pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk membuka kembali sejumlah sektor pariwisata di tengah masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hermawan berpendapat pembukaan sejumlah sektor pariwisata itu justru dapat menimbulkan lonjakan kasus positif Covid-19 di ibu kota karena adanya tempat wisata yang bersifat indoor atau di dalam ruangan.
“Semisal di Bioskop itu bukan sekedar aktivitas fisik yang perlu diperhatikan tetapi juga managemen lingkugannya. Terutama ventilasi udara, bioskop itu kan ruang tertutup, ruangan cukup dingin. Kalau ada orang pembawa virus maka resiko penyebaran virusnya sangat besar,” kata Hermawan melalui pesan suara kepada Bisnis, Jakarta, pada Rabu (8/7/2020).
Malahan, jelas dia, sekalipun protokol kesehatan diterapkan dengan ketat penyebaran virus di dalam ruangan itu berisiko tinggi.
“Hemat saya, Pemda tidak perlu gegabah. Cukuplah sektor-sektor prioritas yang dilenturkan seperti sektor-sektor pekantoran dan industri yang masih kita awasi infrasktruktur dan perilaku individunya.
Menurutnya, saat ini tingkat penyebaran virus atau positive rate di DKI Jakarta masih terbilang fluktuatif dan penambahan kasus per hari cenderung meninggi.
Baca Juga
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengizinkan sejumlah sektor pariwisata dibuka kembali selama masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung pada 3 - 16 Juli 2020 di wilayah DKI Jakarta.
Pembukaan sejumlah sektor pariwisata itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 140/2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Cucu menerangkan bioskop di wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah dapat dibuka pada Senin (6/7/2020) kemarin dan akan dievaluasi pada 16 Juli 2020 mendatang.
"Perpanjangan masa transisi dan protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha dan menjadi pedoman dalam menjalankan usahanya pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," begitu bunyi SK 140/20 Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta seperti diterima awak media pada Selasa (7/7/2020).