Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku telah menghimpun hasil denda hingga Rp1 miliar dari pusat bisnis yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan setiap pelanggar PSBB baik individu maupun pelaku usaha akan dikenai sanksi, bisa berupa sanksi sosial, denda, hingga pidana.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur No.41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Alhamdulillah semua yang melanggar kami tindak. Dendanya PSBB sebelumnya Rp254 juta kemudian Rp250 juta. [Sekarang] denda sudah Rp1 miliar yang masuk," ujarnya dalam wawancara siaran langsung di akun resmi Instagram @elshintanewsandtalk, Rabu (8/7/2020) sore.
Namun, katanya, bukan berarti Pemprov mencari besaran denda agar bisa dimasukkan sebagai pendapatan daerah. "Tapi agar masyarakat disiplin," katanya.
Bahkan, dia mengungkapkan ada sebuah restoran internasional yang melanggar dan dikenai denda Rp25 juta.
Baca Juga
Sejak pelonggaran PSBB sejak akhir Juni 2020, perkantoran sudah diperbolehkan membuka aktivitasnya dengan syarat maksimal kapasitas 50 persen dengan membagi jam kerja pegawai.
Sebagai langkah transparansi, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengumumkan setiap temuan denda melalui website resminya setelah uang denda disetor melalui Bank DKI.
Kendati aparat sudah berjaga untuk mengawasi jalannya tatanan baru atau new normal, 80 persen faktor yang mendukung putusnya mata rantai Covid-19 berasal dari kedisiplinan masyarakat.
"20 persen kami hadirkan untuk memotivasi kita semua sehingga patuh dan taat," katanya.