Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ongkos Rencana Pengembangan Ancol Telan Rp 4.528.930 Miliar

Sahir mencontohkan sejumlah proyek baru pada tahun 2021 meliputi Bird Park, Masjid Apung, Symphony of The Sea tahap ketiga, New Resto dan Pedestrian Bundaran Timur.
Foto udara kawasan Pantai Ancol./ancol.com
Foto udara kawasan Pantai Ancol./ancol.com

Bisnis.com, JAKARTA -  PT Pembangunan Jaya Ancol memperkirakan biaya rencana pengembangan Taman Impian Jaya Ancol menelan ongkos sebesar 4.528.930 miliar dengan program pengerjaan selama 2021 hingga 2023.

“Ini judulnya [rencana pengembangan 2021-2023] adalah waktu kita dapat surat evaluasi program 2019 dan 2020, sehingga kita memaparkan, ada program 2019, 2020, dan 2021 hingga 2023,” kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali saat memberi keterangan dalam rapat kerja di Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (8/7/2020).

Sahir mencontohkan sejumlah proyek baru pada tahun 2021 meliputi Bird Park, Masjid Apung, Symphony of The Sea tahap ketiga, New Resto dan Pedestrian Bundaran Timur.

“Pedesterian ini adalah di lahan kita yang sekarang sudah ada, lalu Sea World Ancol juga berada di lahan kita,” kata Sahir.

Dia menegaskan sejumlah rencana pengembangan ini terletak di kawasan yang sudah ada sebelumnya milik PT Pembangunan Jaya Ancol. Sejumlah rencana pengembangan di lahan yang sudah ada itu meliputi Dufan Hotel paa tahun 2022, new Sew World Ancol (SWA) pada tahun 2022 dan Symphony od The Sea tahap ketiga pada tahun 2021 hingga 2022.

“Kemudian 2021 Ancol Residence, ini adalah properti yang di samping Aston Hotel. Nah di 2021 sampai 2023 ini adalah Ocean Fantasi yang nanti mau kita kaji, yang di tanah, yang diperluasan daratan. Itu masih 2021 sampai 2023,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mensinyalir adanya kejanggalan dalam pemberian izin bagi perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari lalu.

Gilbert beralasan Kepgub itu tidak didasari oleh peraturan daerah mengenai rencana detil tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi (PZ).

“Yang terjadi SK tersebut hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda dan UU No 30/2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Selasa (7/7/2020).

Malahan, Gilbert membeberkan bahwa Perda No 1/2014 tentang RDTR dan peraturan zonasi (PZ) tidak membuat Ancol, hanya Dufan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper