Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Pembangunan Jaya Ancol Ungkap Alasan Reklamasi Kawasan

Perluasan kawasan Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur diizinkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) Teuku Sahir Syahali memberi keterangan kepada awak media di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (8/7/2020).
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) Teuku Sahir Syahali memberi keterangan kepada awak media di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (8/7/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Tbk. (PJAA) Teuku Sahir Syahali membeberkan perluasan daratan Ancol melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.237/2020 sebagai suatu keharusan untuk tetap bertahan di dunia rekreasi internasional.

“Kalau pengembangan Ancol ini kecil tidak sekalian besar dan ekspansi yang bagus sekali ada kompetitor besar dan mempunyai kapital yang besar kita [Ancol] bisa selesai. Yang diamanahkan ke kita adalah inovasi,” kata Sahir saat memberi keterangan dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (8/7/2020).

Selain itu, Sahir juga menerangkan, pengembangan Ancol itu dapat menahan devisa untuk tidak keluar negeri. Dia beralasan jika tempat rekreasi milik dalam negeri menyediakan destinasi wisata berkelas internasional maka sedikit wisatawan domestikan akan memilih untuk ke luar negeri.

“Jika kita punya senditi, kita bisa menahan devisi kita keluar dengan adanya destinasi ke luar negeri dari lion air atau air asia,” kata dia.

Izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 dinilai tidak berdasar pada pertimbangan zonasi yang tertuang baik di dalam perda maupun Perpres No. 60/2020.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak saat ditemui di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/7/2020).

“Kepgub DKI Jakarta 237/2020 itu keluar belum ada payung hukumnya, harusnya ada dulu payung hukumnya baru kemudian dia terjemahkan,” kata Gilbert.

Gilbert beralasan di dalam perda dan Perpres No. 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur telah diatur sejumlah wilayah yang masuk ke dalam zona lindung, limbah, hunian.

“Sementara itu mengenai zonasi tidak ada satu pun perda mengenai zonasi dipakai. Memang Perda Zonasi sebelumnya yang ada hanya Dufan, tidak disebutkan mengenai Ancol,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper