Bisnis.com, JAKARTA — Izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 dinilai tidak berdasar pada pertimbangan zonasi yang tertuang baik di dalam perda maupun Perpres No. 60/2020.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak saat ditemui di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/7/2020).
“Kepgub DKI Jakarta 237/2020 itu keluar belum ada payung hukumnya, harusnya ada dulu payung hukumnya baru kemudian dia terjemahkan,” kata Gilbert.
Gilbert beralasan di dalam perda dan Perpres No. 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur telah diatur sejumlah wilayah yang masuk ke dalam zona lindung, limbah, hunian.
“Sementara itu mengenai zonasi tidak ada satu pun perda mengenai zonasi dipakai. Memang Perda Zonasi sebelumnya yang ada hanya Dufan, tidak disebutkan mengenai Ancol,” ujarnya.
Malahan, dia membeberkan, awalnya Ancol hanya memiliki dua pulau yakni J dan K sekarang menjadi K dan L.
Baca Juga
“Waktu SK Reklamasi 17 Pulau yang miliknya Ancol hanya dua pulau dan sekarang menjadi K dan L. Itu dasarnya dari mana?” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan Taman Impian Ancol Timur. Perluasan kawasan itu masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.
Hal ini tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA).
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020.
Selain itu, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.
Kontribusi tersebut yakni pembuangan lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal perairan Ancol Barat sebelah Timur dengan luas sekitar 120 hektar yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Hal itu merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur dengan luar yang sama, sekitar 120 hektar.