Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepemilikan Jakarta atas 5 Persen Lahan Reklamasi Dipertanyakan

Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI dinilai tak berdasar dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD.
Ilustrasi - Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi - Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan dasar perhitungan dari kepemilikan lahan reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar lima persen.

“Dasar perhitungan lima persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD. Sangat tidak wajar bila diputuskan lima persen,” kata Gilbert saat ditemui di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dengan demikian, Gilbert mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 ihwal pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur menjadi preseden buruk dalam tata pamong dan sarat dengan kepentingan.

“Tidak ada hal yang mendesak untuk kemudian menyebut diskresi. Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain,” tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan Taman Impian Ancol Timur. Perluasan kawasan itu masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020.

Selain itu, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.

Kontribusi tersebut yakni pembuangan lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal perairan Ancol Barat sebelah Timur dengan luas sekitar 120 hektar yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Hal itu merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur dengan luar yang sama, sekitar 120 hektar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper