Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase II sampai 16 Juli 2020.
Pekerja yang bepergian ke luar kota dan atau masuk ke Jakarta diharapkan tetap membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Aturan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 647 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Bagi pekerja yang bekerja di 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi pada masa PSBB untuk tetap mengurus SIKM di corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, Rabu (8/7/2020).
Selama PSBB Transisi fase II, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami juga akan terus melakukan pengawasan di ketaatan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai tatanan seperti di mal, tempat wisata, pasar, checkpoint SIKM, dan dilakukan pengawasan secara terpadu lintas SKPD dengan menurunkan 5.000 ASN,” kata Widyastuti.
Baca Juga
Pengawasan yang dilakukan di antaranya pemanfaatan 50 persen kapasitas di tempat-tempat tersebut dan menindak tegas berupa denda/sanksi sosial.
“Penindakan penutupan lokasi juga dilaksanakan pada lokasi yang seharusnya belum boleh beraktivitas,” tambahnya.