Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jakarta Belum Berakhir, Bepergian Masih Harus Pakai SIKM

Pekerja yang bepergian ke luar kota dan atau masuk ke Jakarta diharapkan tetap membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Warga duduk di dalam kendaraannya di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga duduk di dalam kendaraannya di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase II sampai 16 Juli 2020.

Pekerja yang bepergian ke luar kota dan atau masuk ke Jakarta diharapkan tetap membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Aturan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 647 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Bagi pekerja yang bekerja di 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi pada masa PSBB untuk tetap mengurus SIKM di corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, Rabu (8/7/2020).

Selama PSBB Transisi fase II, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami juga akan terus melakukan pengawasan di ketaatan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai tatanan seperti di mal, tempat wisata, pasar, checkpoint SIKM, dan dilakukan pengawasan secara terpadu lintas SKPD dengan menurunkan 5.000 ASN,” kata Widyastuti.

Pengawasan yang dilakukan di antaranya pemanfaatan 50 persen kapasitas di tempat-tempat tersebut dan menindak tegas berupa denda/sanksi sosial.

“Penindakan penutupan lokasi juga dilaksanakan pada lokasi yang seharusnya belum boleh beraktivitas,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler