Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Timbun 8.700 Ton Sampah per Hari, Kantong Ramah Lingkungan Dipromosikan

Sampah plastik menyumbang sekitar 14 persen dari sampah warga setiap harinya sehingga Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan ditetapkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot budaya penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di sejumlah tempat belanja sebagai penganti kantong plastik, mengingat sampah yang dihasilkan Provinsi DKI Jakarta tidak kurang dari 8.700 ton per hari.

Wakil Guberbur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan sampah yang kemudian dibuang di Bantargebang telah penuh sejak tahun 2001 lalu.

“Jakarta ini sampahnya sudah melebihi tidak kurang 8.700 ton per hari. Sampah yang dihasilkan dibuang di Bantar Gembang sampai 2001 dinyatakan sudah penuh dan harus diambil langkah-langkah,” Kata Ariza saat menghadiri Gerakan Memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan di kawasan Pasar Tebet Barat, Jakarta, pada Jumat (17/7/2020).

Ariza mengungkapkan sampah plastik turut menyumbang sekitar 14 persen dari sampah warga setiap harinya. Dengan demikian, dia menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Di dalam Pergub itu, kata Ariza, masyarakat diminta untuk menciptakan budaya penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di setiap tempat belanja yang ada di wilayah DKI Jakarta.

“Kami juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah berbasis ramah lingkungan yang akan dikembangkan melalui sarana composting, pengambilan dan pemanfaatan gas metan dan energi baru terbatukan, serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan bisnis,” kata dia.

Ketua Federasi Pengemasan Indonesia Hengky Wibawa mengatakan bahwa manajemen limbah atau sampah (waste management) perlu didorong dengan kebijakan yang menyeluruh atau holistik. Adapun, tujuannya, baik edukasi maupun legalisasi sistem pengolahan sampah industri dan rumah tangga harus dijalankan secara konsekuen mulai dari desain, pemilahan, wadah, pemindahan hingga pengolahannya.

Kebijakan itu, katanya, belum berlaku dalam berbagai inisiatif yang didorong pemerintah.

"Kalau kita menyorot inisiatif di Indonesia atau yang baru di Jakarta, [kebijakan pelarangan sampah] akan tidak berjalan, sifatnya parsial dan tanpa solusi. Pelarangan adalah bukan solusi," katanya kepada Bisnis, Rabu (8/1/2020).

Melalui kebijakan yang holistik, Hengky menilai waste management bakal berujung pada terbentuknya ekonomi sirkular. Dalam sistem itu, sampah atau limbah akan bernilai sebab dikelola sebagai sumber daya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper