Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejak PSBB Transisi, 27.000 Orang Langgar Aturan Penggunaan Masker

Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penindakan kepada lebih dari 27.000 pelanggar aturan penggunaan masker pada masa pandemi Covid-19.
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin membeberkan terdapat 27.000 pelanggaran terkait penggunaan masker sejak pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama pada 5 Juni lalu.

“Dari pelanggaran masker ini memang yang terbanyak kita lakukan penindakan. Sampai dengan saat ini pelanggaran terhadap masker ini lebih dari 27.000 jumlah pelanggar masker,” kata Arifin melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Arifin menambahkan dari temuan pelanggaran itu pihaknya telah memberikan sanksi dendan kepada 1.824 orang. Dari sanksi itu, dia menuturkan, denda telah dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

“Untuk sanksi denda pelanggaran maser [sudah] terbayarkan Rp.330.910.000," ujarnya.

Sementara itu, menurut dia, terdapat 25.180 mendapat sanksi berupa kerja sosial seperti melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte.

“Di PSBB transisi nampak terlihat terjadinya lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker ini. Mungkin penyebabnya karena pandemi ini berkepanjangan, Jakarta paling pertama diumumkan terkena Covid sejak awal Maret,mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama selama dua pekan ke depan. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan kondisi penularan virus Corona (Covid-19) yang masih cukup tinggi di DKI Jakarta, akan sangat berbahaya jika dilakukan pelonggaran PSBB transisi dan masuk ke fase kedua.

“Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang fase satu sampai dua pekan ke depan sebelum bisa beralih ke fase kedua,” kata Anies dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dengan diberlakukannya perpanjangan PSBB transisi, maka sebagian rencana pengoperasian kembali sejumlah fasilitas terpaksa ditunda hingga kondisinya dinilai aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper